Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Menerima uang dari pelanggan non muslim tidak membatalkan wudhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika seseorang telah berwudhu tetapi ragu apakah ia sudah batal atau belum, maka pada dasarnya (hukum asalnya) ia masih dianggap berwudu sampai yakin dirinya telah batal. Ia mesti berpegang pada hukum asal dan tidak menghiraukan keraguan tersebut. Apabila belum berwudhu dan ragu apakah telah berwudhu atau belum, maka secara hukum asal ia dianggap belum […]


Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama yang paling benar, sebagaimana keterangan hadis-hadis shahih. Hikmahnya adalah sebagai bentuk kepatuhan kita kepada Allah semata. Kita tidak diperintahkan untuk mengetahui hikmahnya. Kita wajib mengimani dan mengamalkan hukum-hukum syar’i meskipun tidak memahami hikmahnya dengan penuh keyakinan bahwa Allah Subahanahu wa Ta’ala Maha Bijaksana dan Maha […]


Meminum susu unta tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan adalah memakan daging unta, sebagaimana dalam hadis Abu Dawud al-Barra bin `Azib Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, سُئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الإبل فقال: توضؤوا منها “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang memakan daging unta, lantas ia bersabda: “Kalian harus berwudhu setelah memakan […]


Seorang lelaki wajib menjauhi menyentuh perempuan yang bukan mahram. Akan tetapi seandainya hal itu terjadi tanpa disengaja seperti kasus bapak Anda, maka hal itu dimaafkan, dan wudhunya tidak batal karenanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perempuan yang menyentuh farji (kemaluan atau dubur) anaknya tanpa ada penghalang dapat membatalkan wudhu, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh berwudu sebab menyentuh farji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Yang benar dari perkataan para ulama adalah tidur yang tidak sadarkan diri membatalkan wudhu, baik ia berdiri, atau duduk atau telentang. Adapun tidur dalam keadaan sadar tidak membatalkan wudhu. Banyak hadis mengenai hal ini yang mendukung pendapat ini, diantaranya hadis Shafwan bin `Assal radhiyallahu `anhu, أن النبي صلى الله عليه وسلم أمرهم إذا كانوا مسافرين […]


Najis yang keluar dari seluruh badan selain kubul (kemaluan) dan dubur, jika bukan kencing atau buang air besar seperti mimisan, muntah, darah luka dan sejenisnya tidak membatalkan wudhu kecuali jika dalam jumlah banyak yang menjijikkan. Hal itu berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan oleh Abu Darda’, أن النبي صلى الله عليه وسلم قاء فتوضأ “Bahwa Nabi […]


Jika Anda yakin ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau dari dubur setelah berwudhu, maka hal itu membatalkan wudhu dan Anda wajib berwudhu kembali. Apabila hal itu terjadi ketika Anda shalat maka Anda harus menghentikan shalat dan mengulangi wudhu. Adapun jika Anda tidak yakin maka hukum dasarnya adalah Anda tetap suci, karena keyakinan tidak dapat […]


Keterangan medis yang diterima oleh Komite Tetap Fatwa tentang masalah ini menyebutkan sebagaimana berikut: 1. Bahwa angin yang keluar dari kemaluan perempuan adalah penyakit sederhana dan umum dialami oleh kaum perempuan. Hal ini terjadi akibat melebarnya vagina setelah melahirkan berkali-kali pada perempuan. Ketika perempuan duduk atau menelentang angin dari dalam kamar atau tempat duduknya masuk […]


Shalat jamaah diwajibkan atas Anda walau perut Anda mengeluarkan suara dengkuran. Apabila angin tidak keluar maka wudu tidak batal hanya dikarenakan adanya suara dengkuran. Dan apabila angin keluar maka wudhu Anda batal, dan Anda wajib berwudu untuk shalat dan memegang Alquran, dan wudhu disunahkan ketika hendak tidur. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika Anda melepas kaus kaki setelah mengusapnya dengan tujuan merapikannya sehingga kelihatan anggota wudhu yang wajib dibasuh meskipun sesaat, maka hal itu dapat membatalkan wudhu, jika terjadi setelah berhadas setelah memakai kaus kaki, dan hukum mengusap khuf batal sehingga kaus kaki wajib dilepas. Jika waktu shalat telah datang maka Anda harus berwudu secara sempurna, dan […]