Haji & Umrah

Seseorang Memiliki Cukup Harta Untuk Melaksanakan Ibadah Haji. Apakah Ayahnya Harus Berangkat Haji Terlebih Dahulu?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 18, 20231 min read
Seseorang Memiliki Cukup Harta Untuk Melaksanakan Ibadah Haji. Apakah Ayahnya Harus Berangkat Haji Terlebih Dahulu?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bagaimana hukumnya jika seorang muslim dikaruniai rezeki oleh Allah dan cukup untuk melaksanakan ibadah haji, namun pada saat yang sama ayahnya belum melaksanakan ibadah haji dan uang tersebut tidak cukup untuk membiayai haji keduanya sekaligus? Apakah dia boleh pergi haji dan meninggalkan ayahnya, atau ayahnya yang harus berangkat terlebih dahulu?
HomeRadioArtikelPodcast