Haji & Umrah
Benarkah Orang Yang Keluar Dari Mekah Selama Empat Puluh Hari Harus Melaksanakan Umrah (Saat Kembali)?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Benarkah orang yang keluar dari Mekah selama empat puluh hari wajib melaksanakan umrah (saat kembali), meski dia telah melaksanakan umrah berkali-kali?