Haji & Umrah

Benarkah Orang Yang Keluar Dari Mekah Selama Empat Puluh Hari Harus Melaksanakan Umrah (Saat Kembali)?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 18, 20231 min read
Benarkah Orang Yang Keluar Dari Mekah Selama Empat Puluh Hari Harus Melaksanakan Umrah (Saat Kembali)?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Benarkah orang yang keluar dari Mekah selama empat puluh hari wajib melaksanakan umrah (saat kembali), meski dia telah melaksanakan umrah berkali-kali?
HomeRadioArtikelPodcast