Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda harus bertahan dalam upaya memerintahkan anak-anak untuk melakukan shalat. Bahkan, Anda harus memastikan mereka melakukan shalat jika sudah berusia sepuluh tahun atau lebih. Jika usia mereka kurang dari sepuluh tahun, maka Anda hanya memerintahkan shalat tanpa perlu memaksakannya. مروا أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat […]


Anda wajib mengqadha dua shalat tersebut secara sempurna. Sebab, Anda telah keliru mengqashar keduanya, padahal status Anda adalah mukim (tidak melakukan perjalanan jauh), sedangkan qashar hanya khusus untuk orang yang melakukan perjalanan jauh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib mengulanginya empat rakaat karena shalat ashar yang dilakukan sebelumnya tidak sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda telah meninggalkan shalat lima waktu karena lupa, tertidur, atau hal lain yang merupakan uzur, maka Anda wajib mengqadhanya segera. Jika Anda meninggalkannya dalam waktu lama, maka utang shalat Anda belum lunas jika belum di-qadha, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة […]


Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tentang kondisi ibu suami Anda, maka dia tidak wajib shalat dan puasa karena dia sudah kehilangan ingatan (memori). Kencingnya yang tidak terkontrol sebaiknya ditanyakan kepada dokter spesialis. Semoga dokter dapat mengobatinya. Seandainya dia memakai sejenis popok yang dapat membuat air kencing tidak merembes keluar dan selalu diganti, maka itu […]


Anda harus menunjukkan kesabaran serta tunduk kepada kehendak dan takdir Allah. Semestinya Anda mengharap pahala Allah atas kesabaran Anda menerima kematian ibu, bukan menangisi atau meratapi kepergiannya. Sebab, terdapat larangan keras dalam sebuah hadits untuk menangis, jika tangisan itu adalah berupa penyesalan, ratapan, atau jeritan histeris untuk yang meninggal dunia. Tidak ada dosa atau konsekuensi […]


Anda tidak harus menebus shalat yang tidak dia lakukan ketika sakit di saat-saat terakhir hidupnya. Jika Anda sekalian mencintai lelaki tersebut, maka bersedekahlah atas namanya, meminta Allah untuk mengampuninya, dan mendoakannya. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له […]


Benar, dia wajib meng-qadha shalat pertama meskipun telah masuk waktu shalat kedua, dan menunaikan shalat yang kedua tepat pada waktunya. Itu dia lakukan setelah berwudhu, karena pingsan termasuk hal yang membatalkan wudhu, sama seperti tidur. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika gadis tersebut sadar (waras) sewaktu-waktu, maka di saat sadarnya itulah dia terkena beban untuk menunaikan kewajiban-kewajiban syariat seperti shalat, puasa, dan lain-lain. Adapun dalam kondisinya yang tidak sadar, maka tidak ada kewajiban syariat apa pun untuknya. Ini berdasarkan hadits, رفع القلم عن ثلاثة “Pena (catatan amal) tidak diberlakukan bagi tiga golongan…” Yang di antaranya, […]


Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan bahwa dia hilang akal (gila), maka tidak ada kewajiban shalat baginya pada saat hilang kesadaran. Namun apabila akalnya kembali normal, maka dia wajib shalat sesuai kemampuan. Sebab, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) Dia tidak perlu […]


Shalat yang ditinggalkan oleh penderita sebuah penyakit dan mengalami gangguan pikiran tidak mesti di-qadha. Sebab, dalam kondisi seperti itu dia tidak terkena taklif (pembebanan untuk melakukan kewajiban syariat). Namun apabila dia meninggalkan shalat dalam kondisi sadar tetapi (tidak memungkinkan karena) tangannya diinfus nutrisi, maka diwajibkan atasnya untuk meng-qadha. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan […]


Apabila gadis yang Anda sebutkan tidak bisa memahami apa pun, maka tidak ada kewajiban syariat untuknya karena dia bukan mukallaf (orang yang terbebani kewajiban syariat). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.