Fiqih
Meninggalkan Shalat Ketika Sakit Sebelum Kematian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menyaksikan kehidupan seorang pria yang tidak pernah melewatkan sekalipun kewajiban shalat lima waktu, hafal semua ayat dalam Al-Quran, dan mengamalkan kandungannya.
Ini sejauh pengetahuan saya tentang dia, dan Allahlah Yang Mahatahu. Namun, dia tidak menunaikan shalat pada tiga hari terakhir hidupnya dalam penyakit yang sedang diderita, kemudian meninggal setelah itu.
Apa yang dapat kami lakukan untuk orang yang kami cintai ini? Jika kami ingin menebus kewajiban yang tertinggal darinya setelah dia wafat, maka bagaimana hukumnya?