Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Waktu melontar untuk setiap hari tasyriq yang tiga adalah dimulai sejak tergelincirnya matahari. Oleh karenanya, masalah Anda melontar jamrah di hari kedua belas di pertengahan malam pada malam kedua belas jam satu malam adalah dianggap melaksanakan manasik haji bukan di waktu yang dianjurkan. Oleh karena itu, Anda dan orang-orang yang melakukan seperti yang Anda lakukan […]


Anda wajib membayar dua fidyah: satu fidyah karena Anda melontar jamrah di hari kesebelas dan keduabelas sebelum tergelincir matahari, dan satu lagi karena Anda melakukan tawaf wada` sebelum Anda melontar dengan lontaran yang benar (sah). Fidyahnya berupa dua ekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta yang memenuhi syarat kurban, yaitu yang sudah berumur […]


Anda wajib membayar fidyah, dikarenakan hendak melontar jamrah wusta Anda meninggalkan lontaran jamrah aqabah di hari kedua, dan dikarenakan Anda tidak melontar di hari ketiga belas dari hari tasyriq. Fidyah berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci dan putri Anda hukumnya juga seperti Anda, […]


Anda wajib membayar fidyah karena lontaran jamrah Anda di hari terakhir tidak sah, di mana Anda melontar jamrah kubra sebelum jamrah shugra. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh sapi yang berumur sempurna dua tahun dan masuk ketiga, atau sepertujuh unta yang berumur sempurna lima tahun dan masuk tahun keenam yang disembelih […]


Anda diwajibkan membayar fidyah, karena ketika melempar jamrah Anda ragu, apakah kerikil jatuh ke dalam lingkaran atau tidak. Di samping itu Anda juga wajib membayar fidyah karena tidak melakukan tawaf wada`, yaitu menyembelih satu ekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Suci. Jika Anda tidak mampu, hendaklah berpuasa selama […]


Orang yang masih membawa batu kerikil sisa melempar jumrah, dia tidak wajib mengembalikannya ke Mina karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila Anda tidak mungkin pergi ke Mekah untuk menyembelih hewan kurban, maka Anda bisa mewakilkan kepada seseorang yang dapat dipercaya agar menyembelih hewan tersebut untuk Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .


Mengambil kerikil untuk melontar jamrah boleh di mana saja, baik dari dalam maupun dari luar kawasan Mina. Adapun menurut perkiraan Anda bahwa kerikil masuk dalam lingkaran saat melontar jamrah pada hari tersebut, hal itu dianggap sah. Keraguan yang terjadi setelah selesai melontar jamrah tidak berpengaruh terhadap ibadah haji Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Melontar jamrah yang Anda lakukan pada tanggal 11 Zulhijah itu tidak sah, karena Anda memulai dari jamrah Aqabah. Yang benar ialah dimulai dari jamrah Sugra, kemudian Wusta, dan yang terakhir Kubra (Aqabah). Seharusnya Anda mengulang kembali melontar jamrah walaupun pada tanggal 12 Zulhijah setelah matahari tergelincir (setelah Zuhur). Karena Anda tidak mengulangnya, maka Anda wajib […]


Bagi jamaah haji hendaknya memastikan bahwa saat melontar jamrah batu kerikilnya jatuh ke dalam lingkaran, dan tidak disyaratkan mengenai tiang, namun cukup kerikil tersebut jatuh ke dalam lingkaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kalian telah berada di Mina pada sebagian besar waktu malam, maka kalian berarti telah melakukan mabit dengan cukup (sah). Alhamdulillah, apa yang kalian lakukan telah mencukupi tujuan, yaitu mabit. Akan tetapi, jika kalian mabit di Mina semalam penuh maka hal itu akan lebih utama dan lebih sempurna, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi […]


Jika memang benar bahwa perumahan tempat tinggal kalian berada di dalam kawasan Mina, maka kalian boleh bermalam di perumahan tersebut selama tiga malam pada hari tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijah, atau dua malam saja, jika kalian tergesa-gesa ingin segera meninggalkan Mekah menuju tempat lain. Ibadah haji tersebut sah, karena kalian bermalam di […]