Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang imam rawatib (tetap) wajib hadir ke masjid setiap waktu shalat fardhu (wajib) lima waktu, melaksanakan shalat berjamaah dengan orang yang hadir meskipun hanya sedikit, dan tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Dia juga wajib mengajak orang yang ada di sekitar masjid untuk melaksanakan shalat dan melarang mereka meninggalkannya. Bisa jadi ketika mereka melihat […]


Imam masjid boleh (tidak masalah) mengambil gaji dari kas negara sebab gaji merupakan pengeluaran sah yang membawa maslahah bagi kaum muslimin. Orang yang enggan shalat bermakmum kepadanya tidak memiliki dalil yang benar. Shalat jamaah tidak boleh ditinggalkan hanya dengan alasan ada ulama yang menyatakan shalat jemaah itu sunah karena pendapat tersebut lemah. Dalil-dalil sahih bertentangan […]


Apabila Anda adalah orang yang paling baik dalam membaca Al-Qur’an di antara mereka, maka perbuatan Anda menjadi imam shalat adalah suatu kebaikan dan sesuai dengan sunah. Anda mendapatkan pahala di sisi Allah atas perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh menghalangi diri Anda untuk mendapatkan pahala. Anda juga tidak boleh berlambat-lambat hanya karena alasan […]


Maksud sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, مَن جاز له إمامة القوم هم أحسن تلاوته لكتاب الله “Yang boleh mengimami suatu kaum adalah orang yang bacaannya atas Kitab Allah (Al-Qur’an) paling mahir” dan seterusnya adalah: Yang bacaannya paling baik dan tartil. Dia juga adalah orang yang paling banyak memiliki hafalan Al-Qur’an. Oleh karena itu, orang […]


Apabila imam-imam yang tidak diinginkan itu tidak melakukan lahn (kesalahan bacaan, baik secara pengucapan maupun gramatikal) saat membaca Al-Qur’an yang dapat mengubah maknanya, ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, dan akan timbul fitnah (kekacauan) jika mereka didahului oleh orang lain, maka shalat sebagai makmum bagi mereka hukumnya adalah boleh meskipun ada orang lain yang lebih baik […]


Jika imam tetap tersebut ditunjuk melalui jalur resmi atau dipilih oleh jamaah dan dia telah memimpin shalat dengan benar dan baik, maka dia tidak boleh digantikan posisinya karena, misalnya, ada orang yang lebih mengetahui (agama) dari dia, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pada akhir hadis yang Anda sebutkan di atas: ولا يؤمن الرجل […]


Yang harus didahulukan untuk menjadi imam adalah orang yang bacaan Al-Qur’annya paling bagus dan paling memahami fikih shalat, baik ia bisa membaca dan menulis atau tidak. Jika tidak ada orang yang bacaannya paling bagus dan paling memahami fikih, maka yang terbaik dari jamaahlah yang didahulukan. Jika mereka semua buta huruf, maka mereka boleh diimami oleh […]


Yang paling berhak menjadi imam adalah yang bacaan Al-Qur’annya paling bagus, paling memahami fikih shalat kemudian yang paling mengetahui sunah kemudian yang paling dahulu berhijrah kemudian yang paling tua, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة “Yang mengimami suatu kaum (jamaah) hendaklah […]


Shalat yang kalian lakukan dengan mengikuti imam masjid dengan cara seperti itu tidak sah, kecuali jika kalian dapat melihat (langsung) imam atau makmum di belakangnya karena tempat shalat kalian itu berada di luar masjid dan tidak sah mengikuti imam jika tidak memenuhi syarat tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Tidak ada larangan jika mushala wanita yang hendak Anda bangun masih berada di batas area masjid. Para wanita cukup mengikuti imam dengan mendengarkan suaranya melalui pengeras suara. Dalam hal ini, mereka tidak disyaratkan untuk melihat imam atau salah satu makmum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Maksud hadis tersebut adalah apabila para wanita menunaikan shalat secara berjemaah di belakang kaum pria, maka saf terbaik mereka adalah paling akhir karena barisan terakhir itu paling dapat menjaga aurat mereka dari kaum pria. Namun, apabila kaum wanita tersebut ditutup (dengan tabir) dari kaum pria, maka saf pertama lebih baik bagi mereka seperti yang berlaku […]


Perempuan boleh melaksanakan shalat berjamaah dengan imam perempuan, tetapi tanpa adzan dan ikamah karena adzan dan ikamah khusus bagi laki-laki. Imam perempuan berdiri di tengah-tengah saf pertama, bukan di depan (tidak seperti cara laki-laki berjemaah). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.