shalat

Mengambil Bayaran Menjadi Imam

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 20232 min read
Mengambil Bayaran Menjadi Imam

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang pemuda yang kami nilai sangat taat beragama -Allahlah yang maha menilai- mengatakan bahwa imam masjid yang mendapatkan gaji dari pemerintah itu shalatnya batal dan shalat bermakmum kepadanya tidak sah. Pemuda ini mengatakan bahwa ia menunaikan shalat di rumah dengan berdasar pada pendapat Al-Imam Ahmad Rahimahullah dan ucapan Imam Syafi`i bahwa hukum shalat jamaah adalah sunah. Kami memohon Anda untuk memberi kami penjelasan agar mampu menangkis syubhat ini. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast