Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dianjurkan mengqashar shalat empat rakaat ketika bepergian yang jaraknya mencapai sekitar 80 kilometer yaitu perjalanan dua hari bagi sebuah perjalanan dengan jalan kaki. Perjalanan dari Jeddah ke Ta’if membolehkan shalat diqashar karena terpenuhinya jarak yang disebutkan. Kecuali jika di tengah perjalanannya ia berniat tinggal lebih dari empat hari maka ia harus menyempurnakan shalatnya, karena tidak […]


Jika kondisi sakit Anda demikian dan di dekat Anda tidak ada masjid yang tidak menggunakan AC yang dapat menganggu kesehatan Anda, maka Anda tidak apa-apa (boleh) shalat di tempat atau di bagian area dalam masjid yang tidak ber-AC. Namun, harus ada orang yang shalat di samping Anda supaya salat Anda tidak masuk dalam kategori salat […]


Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini saudara perempuan Anda tidak masalah dengan hanya membaca al-Fatihah dalam shalat dan ia meninggalkan sisa bacaan shalat yang lain, karena ia telah mengerjakan apa yang ia mampu, dan ia tidak berdosa terhadap apa yang ia tinggalkan dan jangan Anda menuntut apa yang tidak mampu ia lakukan […]


Pada dasarnya shalat tidak gugur dalam keadaan apapun dari seorang Muslim selama akalnya normal, dan perempuan tersebut wajib mengerjakan shalat sesuai kemampuannya, sekalipun dia tidak bisa berwudu karena sakit atau tidak bisa bertayamum, bahkan walaupun di badannya atau pakaiannya ada najis dan dia tidak bisa menghilangkan atau membersihkannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ […]


Seorang Muslim wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisinya. Ia tidak dibolehkan meninggalkan shalat selama akalnya normal, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) Adapun shalat yang Anda tinggalkan dan Anda belum mengqadanya maka wajib bagi Anda untuk segera mengqadanya secara berurutan dalam satu waktu […]


Orang yang sakit wajib melakukan shalat sesuai dengan keadaannya selama akalnya normal. Ayah Anda meninggalkan shalat saat sakit karena ia tidak tahu/mengerti dan mudah-mudahan Allah memaafkannya. Hal ini sering dilakukan orang karena ia berharap akan melakukan shalat dengan bersuci setelah sakit dan enggan atau galau melakukan shalat tanpa bersuci atau melakukannya saat sedang bernajis. Demikian […]


Pertama, Anda harus menunaikan shalat sesuai dengan kesanggupan Anda sambil berdiri. Kalau tidak bisa, salatlah sambil duduk. Jika tidak bisa, shalatlah dengan berbaring miring. Jika tidak bisa, salatlah sambil telentang dengan mengarahkan kedua kaki menghadap ke kiblat. Ini berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Orang yang masih berakal normal di antara mereka wajib melakukan shalat sesuai kemampuannya dengan berdiri. Jika tidak bisa shalat dengan berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Kalau tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan tidur miring ke sebelah kanan. Jika tidak […]


Shalat itu wajib bagi orang muslim dan kewajiban shalat tidak gugur baginya selama dia berakal. Apabila dia tidak mampu menggunakan air atau debu, maka kewajibannya bersuci gugur, tetapi dia wajib melakukan shalat pada waktunya sesuai kemampuannya. Kami berdoa kepada Allah semoga Dia memberi kesembuhan kepada Anda secepat mungkin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jawaban 1: Ia boleh shalat sesuai dengan posisi badannya jika ia tidak mungkin mengubah posisi tempat tidur atau menghadap sendiri ke kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16) Jawaban 2: Ia boleh menjamak dan mengqasar karena hukumnya sama dengan hukum musafir apabila […]


Seorang muslim wajib menunaikan shalat sesuai dengan kemampuannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16) Apabila ia mampu bersuci secara sempurna dari hadas dan najis, maka ia wajib melakukannya karena bersuci merupakan salah satu syarat sah shalat. Ia juga wajib menghadap kiblat. Jika […]


Shalat hukumnya wajib bagi setiap insan dan tidak gugur karena alasan apapun selama akalnya normal karena pemberian taklif agama tergantung kepada balig dan akal. Shalat tidak gugur akibat anggota badan rusak, penyakit, dan hal sejenis lainnya. Landasan hal itu adalah Al-Qur’an, sunah, dan ijmak para ulama. Namun, orang yang badannya ditimpa suatu musibah dan dia […]