shalat

Seorang Perempuan Meninggalkan Shalat Karena Tidak Bisa Berwudhu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 5, 20232 min read
Seorang Perempuan Meninggalkan Shalat Karena Tidak Bisa Berwudhu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang wanita dioperasi, dan setelah operasi ia tidak bisa berwudu karena sakitnya parah bahkan ia tidak bisa bertayamum karena pakaiannya tidak bersih. Selama tiga hari ia tidak shalat fardu. Apa yang harus ia lakukan, apakah ia harus mengqadanya setelah berlalu satu bulan, dan apakah ia berdosa karenanya? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan
HomeRadioArtikelPodcast