Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Yang lebih utama adalah menggunakan bata yang terbuat dari tanah untuk kuburan. Karena hal ini yang biasanya dipraktekkan oleh kaum muslimin dan mereka memandang makruh penyewaan dan sesuatu yang disentuh api. Oleh karenanya, yang lebih utama adalah tetap menggunakan bata yang terbuat dari tanah dan tidak menggantinya dengan semen. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini berdasarkan hadits `Uqbah bin `Amir Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, الله صلى الله عليه وسلم أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تزول، وحين تضيف الشمس […]


Yang sesuai dengan sunnah adalah berdiri di dekat kuburan seorang muslim setelah selesai pemakaman kemudian mohon ampunan untuknya dan berdoa agar diberi ketetapan hati ketika ditanya. Hal ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang shahih. Tidak diperbolehkan mengiringi jenazah yang di dalamnya terdapat bidah kecuali seseorang mampu menghilangkan atau melarang kemungkaran. Jika janin […]


Wajib bagi seorang muslim menguburkan jenazah saudara muslimnya jika tidak ada keluarga dekat si mayat yang mengurusnya, setelah memandikan, mengafani, dan menshalatinya. Karena hal itu adalah fardu kifayah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika memang kuburan itu seperti yang Anda ceritakan berupa tanah yang kuat dan bagus untuk digali serta memungkinkan untuk menguburkan tanpa membuat bangunan, maka wajib hukumnya menjadikan kuburan seperti biasa berupa satu lubang dengan satu liang lahad, karena yang demikian sesuai dengan Sunnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wajib menguburkan mayat di tempat yang menjaga dan memeliharanya dari kehinaan dan menutupinya dari pandangan orang lain dengan cara yang memungkinkan. Disyariatkan menghadapkannya ke arah kiblat, miring sedikit dari arah kiblat tidak berpengaruh baginya dan tidak perlu merubah posisi mayat yang telah di kuburkan dan wajahnya melenceng dari arah kiblat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Hukum asal dalam syariat Islam bahwa setiap mayat dikuburkan di kuburan tersendiri jika memungkinkan dan tidak dikuburkan bersama mayat lain, baik bersama orang yang meninggal dalam waktu yang sama dengannya maupun orang yang meninggal setelahnya. Demikian pula hukum asalnya bahwa kuburan mayat-mayat tidak boleh digali setelah beberapa lama lalu dipindahkan dari kuburannya dan diletakkan dalam […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab bahwa yang disyariatkan adalah dengan menggali bagi setiap mayat satu lubang khusus untuknya. Inilah yang turun temurun dilakukan oleh kaum muslimin sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Adapun dalam kondisi darurat saat terjadi perang atau bencana dan banyaknya korban yang berjatuhan menyebabkan timbulnya […]


Pertama: Tidak halal bagi seorang perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221) Dan firman Allah Subhanahu, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Jika kamu telah […]


Pertama: Jika engkau dipersilakan untuk mengimami saudaramu yang meninggal dan ternyata ada yang lebih pantas darimu untuk mengimami, maka tidak mengapa selama yang meninggal tidak memberi wasiat untuk dishalati oleh orang tertentu. Kedua: Melakukan shalat berulang kali kepada jenazah tidak disunahkan bagi orang yang telah melakukannya. Namun, seseorang yang telah menshalati kemudian mendapati shalat jenazah […]


Ruh ditiupkan kepada janin saat telah berusia lebih dari seratus dua puluh hari dari awal kehamilan. Jika ia keguguran sebelum ruh ditiupkan, maka dia tidak dimandikan dan tidak disalati. Jika ia keguguran setelah ditiupkan ruh, maka ia diberi nama dan dimandikan lalu dishalati dan dikafani kemudian dikuburkan di pekuburan kaum muslimin jika orangtuanya muslim atau […]


Membuat garis dari gips (plester), kerikil atau lainnya di pekuburan dengan tujuan meluruskan saf shalat jenazah tidaklah diperbolehkan. Untuk meluruskan saf, imam cukup memberi peringatan agar saf diluruskan dan dirapatkan di antara mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.