Fiqih
Menggali Kuburan Tanpa Membangun Bangunan Di Atasnya Sebab Tanahnya Bagus Dan Keras

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 15, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Penduduk Desa as-Shaqo' di Baljurasyi mengumpulkan uang dan menyumbang untuk pengadaan pekuburan. Pekuburan ini telah selesai dengan bentuk sebagai berikut: Tanah dengan kondisi yang baik dan kuat digali sebesar mungkin kemudian galian itu dibagi menjadi beberapa kubur yang disekat dengan bata merah berbentuk persegi panjang.
Ketika pembuatan sekat bata merah persegi itu telah sejajar dengan tanah dibuatkanlah penutup dari besi dan semen kemudian dibuatkan pembuka untuk memasukkan mayat. Kuburan ini hingga sekarang belum pernah dipakai. Bagaimana hukum pembuatan ini?
Apakah boleh mengubur di tempat itu atau wajib menghilangkan bangunan persegi dan penutupnya itu dan membuat kuburan seperti biasa sebab tanahnya kuat dan baik. Kami menggali dan dan membuat liang lahad menutupinya dengan batu dan tanah liat serta tanah biasa. Kami mengharap petunjuk atas apa yang telah kami sampaikan.