Fiqih

Berjalan Dengan Sandal Atau Sepatu Di Antara Kuburan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 20231 min read
Berjalan Dengan Sandal Atau Sepatu Di Antara Kuburan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Di antara kebiasaan yang tersebar di tempat kami setelah mayat dikuburkan adalah orang-orang tidak berdiri di sekitar kuburan dan tidak mendoakan ketetapan hati untuk si mayat sebagaimana yang diajarkan dalam sunnah. Namun, mereka pergi menjauh dari kuburan kemudian baru berdoa. Apa hukumnya permasalahan ini menurut syariat? Apa hukumnya berjalan di antara kuburan memakai sandal atau sepatu. Perlu diketahui bahwa kuburan memiliki celah-celah dan tidak memiliki lahad. Apakah boleh mengiringi jenazah yang di dalamnya terdapat bidah, seperti tanah kuburan di atas tiga jengkal atau lebih. Jika janin yang telah berusia sekitar delapan bulan meninggal dalam perut ibunya, maka apakah dia disalatkan, dimandikan dan diperlakukan sama dengan orang yang meninggal?
HomeRadioArtikelPodcast