Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tindakan menyusui adalah hal yang dapat diketahui oleh para wanita dan dapat dibuktikan dengan kesaksian seorang perempuan yang karakternya baik. Oleh karena itu, kesaksian dua orang saudara perempuan tersebut bahwa saudara mereka pernah menyusui seorang anak yang belum dua tahun sebanyak lima kali susuan atau lebih, dapat dijadikan sebagai bukti valid. Dengan itu pula, dapat […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa saudara perempuan satu susuan Anda membantah pernah menyusui anak itu, maka Anda boleh menikahi putri dari anak ini. Karena pada dasarnya proses susuan itu tidak pernah terjadi dan tidak ada bukti yang bisa memastikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “لم يرد في فضل رجب حديثٌ صحيح ولا يمتاز شهر رجب عن جمادى الآخرة الذي قبله إلا بأنه من الأشهر الحرم فقط وإلا ليس فيه صيام مشروع ولا صلاة مشروعة ولا عمرة مشروعة ولا شيء هو كغيره من الشهور.” “Tidak didapatkan hadits yang shahih tentang keutamaan bulan Rajab. Bulan Rajab […]


🕋🌴 Duduk Tawaruk Ketika Solat 🎙️ Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رحمه الله ❓Soalan: Bilakah disunnahkannya duduk tawaruk¹ dalam solat? ✅ Jawapan: Ta…


Susuan yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan tidak berlaku. Anda boleh menikahkan keponakan Anda dengan putri Anda, karena neneknya mengatakan bahwa yang keluar dari payudaranya adalah air, bukan susu. Apalagi setelah itu dia juga menyangkalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa ibu Anda telah menyusui anak perempuan dari saudara Anda beberapa kali, dan air susunya keluar bercampur dengan air, maka anak perempuan itu menjadi saudara Anda satu susuan. Artinya, dia juga menjadi bibi bagi anak Anda jika jumlah susuannya lima kali atau lebih sebelum dia dua tahun. Karena itu, […]


Susuan yang menjadikan mahram adalah sebanyak lima kali atau lebih, saat bayi berusia tidak lebih dari dua tahun. Jika paman Anda menyusu dari air susu ibu Anda, maka dia adalah anak susuan ibu Anda dan saudara bagi seluruh anaknya. Dengan demikian, para saudara Anda tidak boleh menikah dengan para putri paman Anda karena mereka adalah […]


Anak dari panti asuhan yang diasuh oleh sepasang suami istri itu termasuk orang asing dan tidak ada hubungan (syar’i) yang dapat menyatukan anak ini dengan mereka berdua, baik karena keturunan atau sebab lainnya. Selain itu, air susu wanita tersebut tidak mengalir saat menyusuinya. Dengan demikian, dia harus menggunakan hijab saat anak itu dewasa. Dia akan […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, bahwa air susu nenek yang pernah menyusuinya itu tidak keluar, maka dia boleh menikahi putri pamannya yang dijelaskan dalam pertanyaan. Namun, harus dipastikan bahwa tidak ada air susu yang keluar saat penyusuan itu terjadi. (Mencari kepastian itu) dapat dengan bertanya kepada wanita yang menyusuinya jika masih hidup, atau […]


Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan, maka menyusunya Anda kepada Fatimah, kakak perempuan istri Anda, tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Sebab, ketika itu usia Anda sudah delapan atau sembilan tahun, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan. Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika bayi belum mencapai usia dua tahun. Ini berdasarkan firman Allah […]


Jika terbukti bahwa perempuan tersebut telah menyusui Anda sebanyak lima kali atau lebih, maka statusnya adalah ibu Anda (melalui pemberian air susunya) dan putri-putrinya adalah saudari sesusu bagi Anda. Mereka boleh tidak memakai hijab ketika berada di hadapan Anda, sebagaimana mereka boleh menanggalkannya saat berada di hadapan para mahram yang mempunyai hubungan nasab. Anda juga […]


Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu mengatakan, “لا يصلح الكذب في هَزَلٍ ولا جد، ولا أنْ يعد أحدُكم صبيَّه شيئًا، ثم لا يُنجزُه له.” “Tidak sepantasnya dusta dalam keadaan bercanda maupun serius. Dan tidak boleh salah seorang dari kalian menjanjikan sesuatu untuk anaknya yang masih kecil, lantas dia tidak menunaikan janjinya.” Az-Zuhd Liwaqi’ 402