Wakil Pembeli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang pedagang menjual barang dagangan yang belum dia miliki, lalu dia pergi ke pasar untuk membelinya

Praktik semacam itu termasuk menjual sesuatu yang tidak Anda miliki dan tidak ada pada Anda. Oleh karena itu, menjual barang ini hukumnya tidak boleh, sampai Anda menerima dan menjadikannya sebagai milik Anda. Jika barang dagangan itu milik Anda, maka boleh dijual kepada pembeli dengan harga yang kedua pihak sepakati dan ridhai, dengan tetap memperhatikan keuntungan […]
Seorang Pedagang Menjual Barang Dagangan Yang Belum Dia Miliki, Lalu Dia Pergi Ke Pasar Untuk Membelinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-barang-sebelum-memilikinya
Seorang Pedagang Menjual Barang Dagangan Yang Belum Dia Miliki, Lalu Dia Pergi Ke Pasar Untuk Membelinya
Selengkapnya

Tag Terkait

wakil-pembeli
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari