Hukum Menjual Barang Sebelum Memilikinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang pedagang menjual barang dagangan yang belum dia miliki, lalu dia pergi ke pasar untuk membelinya

Praktik semacam itu termasuk menjual sesuatu yang tidak Anda miliki dan tidak ada pada Anda. Oleh karena itu, menjual barang ini hukumnya tidak boleh, sampai Anda menerima dan menjadikannya sebagai milik Anda. Jika barang dagangan itu milik Anda, maka boleh dijual kepada pembeli dengan harga yang kedua pihak sepakati dan ridhai, dengan tetap memperhatikan keuntungan […]
Seorang Pedagang Menjual Barang Dagangan Yang Belum Dia Miliki, Lalu Dia Pergi Ke Pasar Untuk Membelinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-barang-sebelum-memilikinya
Seorang Pedagang Menjual Barang Dagangan Yang Belum Dia Miliki, Lalu Dia Pergi Ke Pasar Untuk Membelinya
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melengkapi perkakas dari toko lain dan menjualnya kepada pembeli

Pertama: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda memilikinya, maka hal itu tidak mengapa. Kedua: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda tidak memilikinya, maka penjualannya tidak sah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang dalam hadits Hakim bin Hizam tentang penjualan sesuatu yang tidak […]
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-barang-sebelum-memilikinya
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-barang-sebelum-memilikinya
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari