sunat

Asysyariah
Asysyariah

hukum sunat dengan laser

Pertanyaan: Bolehkah sunat dengan cara dilaser? Jawaban: Khitan atau sunat adalah memotong atau menghilangkan bagian kulit yang menutupi bagian kepala zakar (penis), sehingga bagian tersebut tampak (tidak tertutup kulit). Alat yang digunakan untuk memotong atau menghilangkan bagian kulit tersebut bisa apa saja selama tidak memudarati, termasuk dengan laser. Bahkan, jika secara medis dengan laser lebih […]
Hukum Sunat dengan Laser
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aktual#tanya-jawab
Hukum Sunat dengan Laser
Selengkapnya
Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

30 tahun belum khitan, bagaimana ??

Soal: Ada seorang muslim telah berumur 30 (tiga puluh) tahun namun belum dikhitan, oleh karenanya masyarakat merasa berat untuk menikahkan (putri mereka) dengannya. Apa nasehat syaikh dalam masalah ini? Jawab: Seorang muslim wajib atasnya menyegerakan khitan ketika baligh. Karena dengan balighnya seseorang, wajib atasnya khitan, adapun sebelum baligh tidak wajib namun mustahab (sunnah). Tidak boleh […]
6 tahun yang lalu
baca 1 menit
#adab#thaharah
Selengkapnya

Tag Terkait

sunatsunat-dengan-laserkapan-wajib-sunatsunat-taubat
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari