sunat dengan laser

Asysyariah
Asysyariah

hukum sunat dengan laser

Pertanyaan: Bolehkah sunat dengan cara dilaser? Jawaban: Khitan atau sunat adalah memotong atau menghilangkan bagian kulit yang menutupi bagian kepala zakar (penis), sehingga bagian tersebut tampak (tidak tertutup kulit). Alat yang digunakan untuk memotong atau menghilangkan bagian kulit tersebut bisa apa saja selama tidak memudarati, termasuk dengan laser. Bahkan, jika secara medis dengan laser lebih […]
Hukum Sunat dengan Laser
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aktual#tanya-jawab
Hukum Sunat dengan Laser
Selengkapnya

Tag Terkait

sunat-dengan-laser
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari