Hukum Menyedekahkan Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyedekahkan barang temuan

Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda telah menyedekahkan uang yang Anda temukan tersebut dengan niat sedekah dari pemiliknya, maka hal itu tidak apa-apa dan Anda tidak berdosa karenanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyedekahkan Barang Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Menyedekahkan Barang Temuan
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyedekahkan barang temuan

Ya, Anda boleh mendermakannya kepada Komite yang mengumpulkan sumbangan untuk Afghanistan dengan tetap menghapalkan ciri-ciri uang temuan tersebut sebagai penanda. Jika suatu saat pemiliknya datang dan mengaku bahwa itu miliknya dengan menyebutkan ciri-ciri yang tepat, maka katakan kepadanya bahwa uang itu telah disedekahkan. Jika dia rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka bayarlah kepadanya dengan […]
Menyedekahkan Barang Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Menyedekahkan Barang Temuan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyedekahkan-barang-temuan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari