Hukum Memakai Barang Titipan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mempergunakan barang titipan tanpa meminta izin kepada pemiliknya

Anda telah melakukan kesalahan dengan tindakan tersebut, karena Anda wajib menjaga uang yang diamanahkan oleh ibu kepada Anda. Tanpa izin dari ibu Anda, uang tersebut tidak boleh digunakan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’ : 58) Dan […]
Mempergunakan Barang Titipan Tanpa Meminta Izin Kepada Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Mempergunakan Barang Titipan Tanpa Meminta Izin Kepada Pemiliknya
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan barang titipan

Anda wajib mengembalikan pakaian tersebut kepada mereka, atau kepada ahli waris mereka jika mereka telah wafat. Jika hal itu tidak bisa Anda lakukan, maka Anda boleh menjual pakaian tersebut dan mengambil biaya penjahitan dari uang hasil penjualan tersebut, lantas menyedekahkan sisanya dengan niat pahala untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]
Menggunakan Barang Titipan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Menggunakan Barang Titipan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-barang-titipan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari