Hukum Memakai Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menggunakan barang temuan

Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan penting menurut standar mayoritas masyarakat. Jika tidak diumumkan, maka dianjurkan baginya untuk bersedekah kepada fakir miskin sesuai nilai benda yang ditemukan, dan pahalanya diniatkan atas nama sang pemilik. Dapat pula didermakan dalam amal kebaikan lainnya. Jika […]
Hukum Menggunakan Barang Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Hukum Menggunakan Barang Temuan
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan barang temuan tanpa mengumumkannya

Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan spesifikasi temuan itu, maka dia harus menyerahkan kepadanya. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka dia harus menyedekahkannya kepada fakir miskin atas nama pemilik aslinya. Seandainya suatu saat pemiliknya diketahui, maka dia harus mengabarkan perihal sedekah dari uang […]
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-barang-temuan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari