Hukum Jaminan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jaminan

Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan mereka bekerja pada orang lain dan mengambil biaya sebesar lima ratus riyal dari setiap orang, sebagai ganti dari pemberian jaminan. Hukum asli keharamannya terdapat pada tindakannya mengambil sejumlah uang dari setiap pekerja tanpa ada imbalan apa-apa. […]
Jaminan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-jaminan
Jaminan
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jaminan

Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang batil. Transaksi tersebut merupakan adu nasib dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jaminan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-jaminan
Jaminan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-jaminan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari