Barang Temuan'

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menggunakan barang temuan

Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan penting menurut standar mayoritas masyarakat. Jika tidak diumumkan, maka dianjurkan baginya untuk bersedekah kepada fakir miskin sesuai nilai benda yang ditemukan, dan pahalanya diniatkan atas nama sang pemilik. Dapat pula didermakan dalam amal kebaikan lainnya. Jika […]
Hukum Menggunakan Barang Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Hukum Menggunakan Barang Temuan
Selengkapnya
Asysyariah
Asysyariah

memanfaatkan barang temuan

Pertanyaan: Jika seseorang mengambil barang temuan (yang terletak di rumahnya sendiri) dan tidak ada yang protes, haruskah dia mengembalikannya? Jawaban: Insya Allah tidak mengapa seseorang memanfaatkan barang temuan yang sederhana dan tidak begitu berharga. Artinya, pemiliknya tidak merasa kehilangan dan tidak mencari-carinya. Para ulama menyebutkan bahwa di antara dalil yang hal ini adalah hadits Anas […]
Memanfaatkan Barang Temuan
4 tahun yang lalu
baca 2 menit
#aktual#tanya-jawab
Memanfaatkan Barang Temuan
Selengkapnya

Tag Terkait

barang-temuan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari