Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Abu Muslim al-Khaulani rahimahullah adalah orang yang banyak berdzikir. Suatu saat ada seseorang melihatnya sedang berdzikir lantas bertanya, أمجنون صاحبكم هذا ؟ Apakah teman kalian ini sudah gila? Maka Abu Muslim menjawab, ليس هذا بالجنون يا بن أخي، ولكن هذا دواء الجنون. “Ini bukan penyakit gila wahai anak saudaraku. Bahkan ini (banyak dzikir) adalah […]


Jika memang benar demikian kenyataannya, maka Anda memiliki uzur dalam meninggalkan puasa. Anda telah berbuat baik karena telah menyempurnakan puasa pada hari itu. Anda wajib mengganti puasa yang dibatalkan itu karena adanya uzur. Anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa Anda telah berpuasa untuk mengganti yang batal tersebut. Allah akan membalas perbuatan Anda itu. Sungguh, Dia Maha […]


Pertama, penggembala kambing itu tidak boleh meninggalkan puasa. Kecuali pada kondisi terpaksa, dia boleh memakan makanan yang dapat menyelamatkannya dari kondisi membahayakan jiwa, kemudian dia harus melanjutkan sisa harinya dengan menahan untuk tidak makan dan minum. Dia juga harus meng-qadha puasa yang dia batalkan tersebut. Kedua, Adapun jawaban dari orang yang ditanya di atas, bahwa […]


Wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena keluar darah nifas, wajib meng-qadha puasa hari-hari yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil tetap wajib berpuasa saat hamil, kecuali jika dia khawatir membahayakan dirinya atau janinnya, maka dia boleh tidak berpuasa serta meng-qadhanya setelah melahirkan dan suci dari nifas. Dia tidak wajib memberi makan fakir miskin jika telah meng-qadha […]


Mengeluarkan darah saat hamil tidak mempengaruhi terhadap puasa yang Anda jalankan. Itu dianggap darah istihadhah. Puasa Anda sah. Demikian pula dengan qadha yang Anda lakukan untuk empat hari ketika Anda tidak berpuasa di rumah sakit. Oleh karena itu, Anda tidak perlu berpuasa lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dia wajib segera meng-qadha puasanya untuk tiga tahun yang telah lewat, dan memberi makanan setiap hari satu orang miskin sebanyak setengah sha’ gandum, beras, atau makanan pokok sejenis. Itu karena dia menunda qadha hingga masuk Ramadhan tahun berikutnya, jika dia sengaja menundanya padahal mampu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika janin tersebut ada yang sudah berwujud anggota tubuh manusia, seperti tangan, kaki, dan semisalnya, maka wanita tersebut harus menunggu hingga masa nifas usai dan suci. Atau, dia cukup menyempurnakan 40 hari, lalu mandi wiladah, shalat, dan meng-qadha hari-hari puasa yang dia tinggalkan. Dia tidak wajib memberi makan fakir miskin jika telah meng-qadha puasa sebelum […]


Jika wanita hamil khawatir terjadi bahaya atas dirinya atau janinnya karena berpuasa pada bulan Ramadhan, maka sebaiknya tidak berpuasa. Namun, dia wajib meng-qadha-nya, baik dia berada di wilayah panas, maupun tidak. Keringanan tersebut tidak ditentukan hanya pada bulan-bulan tertentu kehamilan. Yang jadi patokan adalah kondisinya, kekhawatiran akan terjadi bahaya, dan merasa berat menjalaninya, baik jumlah […]


Dia boleh menunda qadha puasa jika sebabnya adalah hamil dan menyusui. Kapan saja dia merasa mampu meng-qadha-nya maka dia wajib segera melakukannya, karena dia dihukumi seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan janinnya jika berpuasa Ramadhan, sebaiknya tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha puasa saja. Dalam hal ini, dia seperti orang sakit yang tidak kuat berpuasa, atau khawatir membahayakan dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “العشر الأواخر تبتدىء من غروب الشمس يوم عشرين.” “Sepuluh malam yang terakhir dimulai dari tenggelamnya matahari para hari ke dua puluh Ramadhan.” [Majmu Fatawa wa Rasail 20/120]