Aqidah
Masa Nifas Wanita Yang Keguguran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada bulan Ramadhan seorang wanita mengalami keguguran saat siang hari. Wanita tersebut melanjutkan puasanya di hari tersebut. Apa hukum puasanya pada hari itu? Setelah berbuka, dia pergi ke rumah sakit untuk membersihkan rahimnya. Pada hari (selanjutnya) dia tidak berpuasa.
Bagaimana hukumnya? Sekarang setelah keluar dari rumah sakit, apakah dia menunggu terlebih dahulu hingga suci, atau sebaiknya berpuasa? Jika dia harus menunggu, berapa lama masanya? Apakah dia wajib meng-qadha saja atau harus disertai dengan memberi makan fakir miskin?