Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Komite telah mengkaji surat wasiat yang dilampirkan bersama pertanyaan, dan dijawab sebagai berikut: Jika kenyataannya demikian, maka hendaklah melaksanakan surat wasiat kedua tahun 1373 H, bahwa dia mewasiatkan sepertiga hartanya dalam bentuk satu hewan kurban bagi dirinya, seekor hewan kurban untuk kedua orang tuanya, putranya–Abdullah–dan saudara-saudaranya, untuk selamanya. Termasuk dalam sepertiga wasiat itu adalah perkakas […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka rumah itu menggantikan posisi rumah yang mendapat pengecualian di dalam wasiat, sehingga rumah itu tidak masuk dalam bagian seperlima. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


1. Penanya menyebutkan bawa kedua orang tuanya tidak meninggalkan apa-apa kecuali sebuah kebun kurma yang terletak di al-Ha’ir dan dua rumah yang telah disebutkan. 2. Satu dokumen khusus untuk kebun kurma tercatat tertanggal 17/11/1373 H, dokumen kedua khusus untuk rumah yang dia wakafkan untuk ayahnya dan orang lain bersamanya tercatat tertanggal 15/10/80 H, dan dokumen […]


🔊💽 Muhadharah Riyadush Shalihin (Pertemuan Ke-60 – 61) 💺 Al-Ustadz Abdush Shomad Bawazer حفظه الله 📅 Muhadharah Telelink ll Kitab Riyadush Shalihin ll Malaysia ll…


Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolany rahimahullah berkata, فإن أولى ما صرفت فيه نفائس الأيام، وأعلى ما خص بمزيد الاهتمام، الاشتغال بعلوم الشريعة المتلقات عن خير البرية “Sesungguhnya perkara paling utama yang sepantasnya dihabiskan hari-hari yang berharga untuknya dan puncak tercurahnya segala perhatian adalah menyibukkan diri dengan ilmu syariat yang diambil dari manusia terbaik.” ✍️ Muqodimah Fathul […]


🔈💽 Ikatlah Manusia Dengan Dalil, Jangan Biasakan Dengan Alasannya Atau Logik Akal Semata 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (08:43): https://drive.google.com/file/d/1NetjDms5hp47zrAOnyAnHm94VWhOElH3/view?usp=drivesdk…


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاه “Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan atau rasa […]

 .(135) Berkah Terhapus Tujuan menjual tentunya untuk laku. Bukan hanya laku, sebisa-bisanya dapat untung. Sedikit untung masih belum cukup, sebab sebagian orang ingin untung yang berlipat-lipat. Kecewa dan kesal akan dirasakan jika apa yang ditawarkan tidak kunjung terjual. Apalagi sudah habis-habisan beriklan. Besar-besaran promosi. Plus rayuan banyak discount dan hadiah. Pasti membikin beban di hati! Lebih-lebih jika modal menjual didapat dengan cara berutang. Ah, semakin berat dijalani. Banyak cara dapat ditempuh untuk membuat dagangan laku terjual. Bila perlu laris manis. Banyak pelanggan setia. Cara-cara untuk itu sudah tercerahkan dalam syari'at Islam. Semua cara bermuara pada satu ujung, yaitu kejujuran. Sebaliknya, ada cara-cara salah yang dipilih. Malah menabrak tatanan syari'at. Bukannya naik setelah terbalik, bukannya bangkit setelah terjepit, bukannya tegar walau sempat terlempar, justru semakin buruk dan terpuruk. Kenapa? Salah jalan. Jangan sering-sering bersumpah. Jangan membawa nama Allah Ta'ala dalam berucap. Apa tujuannya? Supaya barangnya laku. Agar dagangannya laris. Nabi Muhammad bersabda : الحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ " Bersumpah memang bisa membuat laku dagangan, namun akan menghapuskan berkahnya " HR Bukhari 2087 Muslim 1606 dari sahabat Abu Hurairah. Beliau juga mengingatkan : إيَّاكُمْ وكَثْرَةَ الحَلِفِ في البَيْعِ، فإنَّه يُنَفِّقُ، ثُمَّ يَمْحَقُ " Hati-hati kalian! Jangan banyak berucap sumpah untuk jual beli. Sungguh, hal itu memang bisa membuat laku, tapi setelahnya menghapus berkah " HR Muslim 1607 dari sahabat Abu Qatadah. Apalagi bukan saja bersumpah. Tidak sekadar menyebut nama Allah Ta'ala. Secara sadar ia bohong. Iya, berbohong dalam sumpahnya. Dengan sengaja ia berdusta. Iya, berdusta tapi dikamuflase dengan menyebut nama Allah Ta'ala. Dosanya akan semakin berat. Pasal yang dikenakan bisa berlapis. Kenapa untuk mencari keuntungan duniawi, ia merendahkan nama Allah? Kenapa demi memperoleh kesenangan materi, ia tak mengagungkan nama- Nya yang maha indah? Kenapa bawa-bawa agama karena ambisius dunia? Berdagang adalah aktivitas berjuang. Jual beli dihalalkan secara agama. Bahkan, Nabi Muhammad sangat pandai berniaga. Sahabat-sahabatnya banyak yang sukses berusaha di pasar. Sehingga, berdagang akan bernilai ibadah jika dijalankan dengan niat yang baik dan dengan cara yang benar. Oleh sebab itu, cara-cara kotor diharamkan. Semuanya lengkap dibahas dalam fikih Islam. Ketika ibadah yang suci telah dinodai dengan tendensi pribadi, ketika beramal dikotori oleh tujuan individual, bilamana niatan sudah berubah haluan, maka celakalah dan jadilah bencana. Allah Ta'ala berfirman ; مَن كَانَ يُرِيدُ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَٰلَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ "Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan (QS Hud : 15) Ayat di atas semoga menjadi pengingat bahwa apa yang didapat sesuai dengan niat. Apa yang dipetik, tak meleset dari sasaran yang dibidik. Setiap orang akan mengetam apa yang ia tanam. Maka, periksalah niat! Sudahkah sesuai atau perlu diperbaiki? Benarkah atau harus berbenah? Terasa benar nasehat Ibnul Jauzi di bagian akhir surat beliau untuk putranya : "... Maka, janganlah engkau memberi nasehat melainkan dengan niat yang baik. Jangan sampai engkau berjalan kecuali dengan niat yang baik. Bahkan, janganlah engkau makan walau satu suapan melainkan dengan niat yang baik..." ( Laftatul Kabid, hal.72 ) Jadi, jika sudah berinvestasi. Sudah memplanning jauh-jauh hari. Habis-habisan beriklan. Besar-besaran promosi. Plus rayuan banyak discount dan hadiah. Lalu, tidak kunjung laku. Hanya sedikit yang tertarik. Sepi. Tidak seramai yang diangankan. Maka, periksalah niat! Sudahkah sesuai atau perlu diperbaiki? Benarkah atau harus berbenah? 21 Muharram 1444 H/19 Agustus 2022 t.me/anakmudadansalaf


🔈💽 Termasuk Dari Ilmu Adalah Menahan Sebahagian Ilmu Kerana Situasi 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (12:28): https://drive.google.com/file/d/1NP5_sqUPk9nPZpl5QKZ91Gy1Xo_8COTP/view?usp=drivesdk…


Sebaiknya seorang muslim menuliskan wasiat di pengadilan atau kepada ulama yang terkenal reputasinya, sehingga tulisannya dapat dilegitimasi agar bisa diterapkan sesuai hukum-hukum syariat. Wasiat itu lalu dititipkan kepada salah seorang anak yang karakternya dianggap paling baik, bertanggung jawab, dan mampu melaksanakannya, baik laki-laki atau perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Orang yang ingin mewasiatkan sebagian hartanya harus bersegera menuliskan wasiat itu sebelum ajal menjemput. Dia juga sebaiknya mencatatnya dalam dokumen tertentu dan menghadirkan saksi. Wasiat terbagi menjadi dua: Bagian pertama merupakan wasiat wajib yang memuat keterangan terkait segala hal yang menjadi tanggungan dan hak-haknya, seperti utang, pinjaman modal, nilai jual beli, amanat titipan yang masih […]