Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk membaca Al-Quran secara tartil dan memberikan hak bagi setiap huruf. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا “Dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzzammil : 4) Salah satu tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam membaca Al-Quran adalah membacanya secara tartil, tidak cepat dan tidak terburu-buru. […]


Disyariatkan mengeraskan suara bacaan Al-Quran dalam shalat jahriyah (shalat dengan suara keras) meskipun dilakukan secara sendiri. Sementara itu, shalat fardu wajib dilaksanakan di masjid secara berjamaah dengan kaum muslimin. Tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya karena alasan pekerjaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ada dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau mengeraskan bacaannya pada dua rakaat Subuh dan dua rakaat pertama shalat Magrib dan Isya. Oleh sebab itu, mengeraskan bacaan pada waktu tersebut adalah sunnah dan disyariatkan bagi umatnya untuk mengikutinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ […]


Ini berbeda-beda sesuai dengan keadaan para jamaah di suatu masjid. Oleh karena itu, hendaknya imam memperhatikan keadaan jamaah masjidnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, أيكم أم الناس فليخفف، فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف وذا الحاجة “Siapapun di antara kalian yang menjadi imam, maka ringankanlah bacaan shalat, karena di dalam jamaah shalat […]


Yang paling utama ialah membaca surat setelah al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua secara berurutan. Jika di rakaat pertama Anda membaca surat at-Takatsur, maka pada rakaat kedua bacalah surat-surat setelahnya, seperti surat al-‘Ashr dan al-Humazah. Jika Anda membaca surat-surat sebelumnya, seperti surat at-Tin, az-Zaytun dan lainnya, maka itu tidak apa-apa. Akan tetapi, yang paling utama […]


Jawaban 1: Seyogyanya surat-surat Al-Quran dibaca ketika shalat secara berurutan sesuai urutannya dalam mushaf. Jika dibaca bukan dengan cara itu, seperti membaca surat al-Ghasyiyah di rakaat pertama dan surat al-A’la di rakaat kedua, maka itu dibolehkan, tetapi menyalahi keutamaan. Jawaban2: Membaca al-Fatihah dalam semua rakaat adalah rukun bagi imam dan orang yang shalat sendirian, serta […]


Termasuk perbuatan sunnah orang yang membaca surat pendek di rakaat pertama dan membaca surat yang lebih panjang di rakaat kedua. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في الظهر في الأوليين بأم الكتاب وسورتين، وفي الركعتين الأخريين بأم الكتاب ويسمعنا الآية ويطول في الركعة […]


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwa jika beliau telah membaca surah al-Fatihah dalam dua rakaat pertama ketika shalat Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya, maka beliau akan membaca surah lain yang dikehendaki. Begitu pula dalam shalat Shubuh, Jum’at, Ied, Kusuf dan Istisqa`. Inilah yang diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. Kami tidak menemukan adanya dalil yang menunjukkan […]


Membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah rukun bagi imam dan orang yang shalat sendiri. Wajib bagi makmum yang mampu melakukannya. Jika seseorang meninggalkannya pada salah satu rakaat karena lupa, maka rakaat selanjutnya menjadi pengganti rakaat tersebut. Ia wajib menambah satu rakaat lagi untuk melengkapi shalatnya jika ia menjadi imam atau shalat sendirian, lalu melakukan sujud […]


Membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah wajib bagi imam, orang yang shalat sendirian dan makmum baik dalam shalat siri (tanpa suara) ataupun jahriyah (dengan suara keras). Ini berdasarkan keumuman dalil kewajiban membaca al-Fatihah dalam shalat. Orang yang melaksanakan shalat jamaah dan bertakbir bersama imam, maka ia wajib membacanya. Jika imam rukuk sebelum ia menyelesaikan bacaannya, […]


Pendapat ulama yang benar dalam hal ini adalah wajibnya membaca al-Fatihah ketika shalat, baik sendiri, menjadi imam maupun menjadi makmum, baik ketika shalat jahriyah (yang bacaannya dibaca keras) maupun sirriyah (yang bacaannya dibaca lirih). Hal ini berdasarkan dalil-dalil shahih yang menunjukkan kewajibannya dan kekhususan dalil-dalil tersebut. Adapun firman Allah Ta’ala وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ […]


Seseorang tidak harus menggerakkan kepalanya untuk berlindung dari setan, baik di dalam maupun di luar shalat. Akan tetapi, dia sebaiknya menggerakkan lidahnya untuk berlindung kepada Allah dari setan (dengan membaca “A`uudzu billahi minasy syaithaanir rajiim). Perlu diketahui bahwa kami tidak mengetahui sama sekali tentang dalil yang menunjukkan disyariatkannya membaca istiazah ketika menguap, baik di dalam […]