shalat

Hukum Mengeraskan Bacaan bagi Orang yang Shalat Sendirian dan Hukum Shalat Magrib sebelum Waktunya Karena Alasan Pekerjaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 3, 20221 min read
Hukum Mengeraskan Bacaan bagi Orang yang Shalat Sendirian dan Hukum Shalat Magrib sebelum Waktunya Karena Alasan Pekerjaan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum mengeraskan bacaan bagi orang yang salat sendirian ketika salat Magrib dan Isya serta melakukannya sebelum bekerja? Waktu bekerja saya adalah sif sore dan pekerjaannya banyak, sementara saya tidak dapat melaksanakan salat di tempat kerja. Apakah itu boleh? Perlu diketahui bahwa ada sejumlah orang yang melaksanakannya secara berjamaah di masjid. Mohon penjelasannya.
HomeRadioArtikelPodcast