Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Doa merupakan ibadah, dan semua ibadah adalah tauqifi (yaitu harus berdasarkan dalil Alquran dan Sunah), maka tidak bisa dikatakan, “Bahwa ibadah ini disyariatkan dari sisi hukum asalnya, bilangan, cara, dan tempatnya kecuali ada dalil syar`i yang menjelaskannya.” Kami tidak mengetahui tuntunan hal tersebut dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, baik perkataan, perbuatan, dan ketetapannya, sebagaimana […]


Keterangan yang Anda dengar bahwa orang yang belum menikah hanya mendapatkan seperempat pahala shalat adalah tidaklah benar dan tidak ada landasannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tertawa di dalam shalat adalah tidak boleh, baik orang yang tertawa itu tahu ataupun tidak bahwa hal itu membatalkan shalat. Tertawa membatalkan shalat berdasarkan Ijmak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Shalat menjadi batal dengan tertawa terbahak-bahak, namun tidak batal jika hanya tersenyum. Tertawa terbahak-bahak juga tidak membatalkan wudhu baik dilakukan di dalam maupun di luar shalat. Sebab, tidak ada dalil sahih yang menerangkan batalnya wudhu karena tertawa terbahak-bahak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Anda mesti mengaktifkan jam weker di kamar dan mengatur waktunya sebelum shalat subuh tiba agar bunyinya dapat membangunkan Anda dari tidur. Selain itu, Anda dapat berpesan kepada orang yang biasa adzan subuh, tetangga, atau saudara, untuk membangunkan Anda ketika tiba waktu shalat, jika Anda tidak mempunyai jam weker. Ini semua bertujuan agar Anda dapat […]


Tumakninah ketika rukuk, berdiri setelah rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud termasuk fardhu shalat. Jadi, orang yang tidak bertumakninah di salah satu rukun ini, maka shalatnya batal. Orang yang bermakmum kepadanya juga tidak sah shalatnya. Orang yang mengetahui perbuatan imam yang seperti itu harus mengarahkan serta menasehatinya. Apabila ia mau menerima nasehat, maka itu […]


Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid atau di tempat lapang. Hal ini berdasarkan keumuman hadits, إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدن منها “Jika salah seorang di antara kalian akan shalat, maka shalatlah menghadap tirai (penghalang yang di letakkan di sebelah kiblat) […]


Mengusap wajah sesudah salam tidak disunnahkan, karena tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam baik itu perkataan atau perbuatan. Selain itu, juga tidak ada contoh dari para sahabat radhiayallahu `anhum. Oleh sebab itu, kebaikan seluruhnya hanya dengan cara ittiba` (mengikuti dan taat kepada sunnah) dan keburukan (kesesatan) ada pada perbuatan bid’ah. Wabillahittaufiq, wa […]


Boleh bagi seorang imam berpindah ke kanan atau ke kiri jika telah selesai shalat, sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Mas`ud yang berkata, لا يجعل أحدكم للشيطان شيئًا من صلاته يرى أن حقًّا عليه أن لا ينصرف إلا عن يمينه، لقد رأيت النبي صلى الله عليه وسلم كثيرًا ينصرف عن يساره “Janganlah seorang dari kalian menjadikan […]


Hukum asal mengucapkan salam adalah disyariatkan sebagai penutup dan keluar dari shalat, sebagaimana hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang bersada, مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم “Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan sesuatu dalam shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam” […]


Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam atau bersamanya. Akan tetapi ia harus mengucapkan salam setelah imam. Sementara itu, masalah keluar dari masjid, maka makmum diperbolehkan mendahului imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Perintah bagi imam dan makmum untuk mengucapkan salam ketika mengakhiri shalat sambil menoleh ke kanan dan ke kiri sampai makmum melihat wajah imam ini hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.