Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu rakaat yang sedikit dan menyempurnakannya kemudian sujud sahwi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ia harus kembali pada niat shalat kemudian salam setelah imam, dan tidak harus melakukan sujud sahwi apabila telah berjamaah bersama imam dari awal shalat. Namun jika dalam keadaan masbuq (ketinggalan) satu rakaat atau lebih, maka ia harus kembali ke niat shalat. Pada saat imam salam, maka ia berdiri untuk menyempurnakan shalat kemudian sujud sahwi karena […]


Makmum yang masbuq sebaiknya bersujud bersama imam apabila ia bersujud sahwi sebelum salam. Namun apabila imam bersujud setelah salam, maka ia harus bersujud sahwi setelah menyempurnakan rakaat atau beberapa rakaat sebelum salam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seseorang membaca bacaan dalam sujud sahwi dan sujud tilawah sebagaimana yang ia baca dalam sujud shalat, yaitu: (Subhana Rabbiyal A`la) sebanyak tiga kali atau lebih. Yang diwajibkan adalah sekali. Dianjurkan pada kedua sujud tersebut mengucapkan اللهم لك سجدت وبك آمنت ولك أسلمت، اللهم اغفر لي ذنبي كله دقه وجله وأوله وآخره وعلانيته وسره، سبحانك اللهم […]


Barangsiapa lupa dalam shalat kurang rakaatnya kemudian duduk, maka ia tidak harus bertakbir saat berdiri jika teringat atau diingatkan, andaikata ia bertakbir saat berdiri untuk melengkapi shalatnya, sesungguhnya takbirnya itu tidak berpengaruh terhadap sahnya shalat. Karena itu sebagai pemberitahuan kepada makmum untuk berdiri dalam melengkapi shalat, sedangkan takbir itu adalah zikir yang dianjurkan dalam shalat […]


Sujud sahwi hukumnya wajib bagi orang yang lupa melakukan rukun shalat, yang jika hal itu ditinggalkan secara sengaja akan membatalkan shalatnya. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam, berdasarkan hadits Abu Sa`id, Abdullah bin Buhainah, dan rawi lainnya. Adapun orang yang lupa kekurangan satu rakaat atau lebih, atau apabila orang tersebut merasa kuat keyakinannnya (setelah selesai shalat) […]


Salat mereka semua adalah sah, karena mereka melakukan tindakan mereka masing-masing berdasarkan ijtihad. Namun, lebih baik orang-orang yang melanjutkan shalat secara sendiri-sendiri itu tetap mengikuti imam mereka dan tidak memisahkan diri. Karena dalam kondisi tersebut, imam dibolehkan duduk kembali jika dia baru berdiri dan belum memulai bacaan al-Fatihah. Bahkan, seandainya dia kembali duduk setelah memulai […]


Sujud kedua adalah salah satu rukun shalat. Rukun harus dilakukan dan tidak dapat tergantikan oleh sujud sahwi. Jika imam dan para makmumnya tidak melakukan rukun tersebut, dan terpisah jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka Anda semua wajib mengulangi shalat tadi. Sebab, shalat tersebut batal akibat tidak melakukan sujud kedua pada rakaat pertama. Akan […]


Sujud kedua adalah salah satu rukun shalat. Rukun harus dilakukan dan tidak dapat tergantikan oleh sujud sahwi. Jika imam dan para makmumnya tidak melakukan rukun tersebut, dan terpisah jeda waktu yang cukup lama setelah salam, maka Anda semua wajib mengulangi shalat tadi. Sebab, shalat tersebut batal akibat tidak melakukan sujud kedua pada rakaat pertama. Akan […]


Jika kondisinya begitu, rakaat yang kurang satu sujud itu tidak dihitung. Sehingga, rakaat ketiga dihitung sebagai rakaat kedua, dan rakaat keempat dihitung sebagai rakaat ketiga. Dengan demikian, imam harus melakukan satu rakaat lagi sebagai rakaat keempat, kemudian melakukan sujud sahwi.


Makmum tidak harus melakukan sujud sahwi karena meninggalkan hal yang wajib di dalam shalat (sebab, shalat makmum ditanggung imam-ed). Dia tidak perlu sujud sahwi. Jika tertinggal satu rakaat atau lebih, maka sujud sahwi dia lakukan jika bersama dengan imam yang lupa (dan melakukan sujud sahwi). Dia juga sujud sahwi jika setelah imamnya mengucapkan salam dan […]


Jika imam lupa sesuatu ketika shalat lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya meskipun dia masbuq. Apabila dia tidak mengikuti imam sujud sahwi namun langsung berdiri menambah rakaat yang kurang, shalatnya tetap sah. Namun, dia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam.