Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda tidak mesti menyegerakan pelunasan dan boleh menangguhkannya sesuai jadwal pembayaran. Tindakan ini insya Allah tidak memberi mudarat kepada ayah Anda, karena kaum Muslimin itu bermuamalah sesuai syarat-syarat yang mereka sepakati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه “Jiwa seorang mukmin akan menggantung karena hutangnya, sampai dilunasi.” Hadis ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan harta yang dapat dipakai melunasi hutangnya. Sedangkan orang yang tidak punya […]


Hutang dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan, karena harta tersebut adalah milik bersama dan hutang juga kewajiban bersama. Apabila ada wasiat dari saudara Anda selain pembayaran hutang maka Anda laksanakan wasiatnya itu dari harta warisannya, sebelum dibagikan ke ahli waris. Sisa harta dari bagian saudara Anda yang berupa real estate, aset kekayaan dan sebagainya […]


Apabila mereka yang datang membantu mengurusi jenazah itu rumahnya jauh jika ahli waris berbaik hati memberi mereka makan, maka dibolehkan. Apabila ahli waris itu anak-anak yatim atau sedang tidak di tempat jenazah maka tidak boleh membuatkan makanan menggunakan harta mayit berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحل مال امرئ مسلم إلا عن […]


Jawaban 1 : Benar, menalkin mayit setelah dikuburkan adalah perbuatan bidah, karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, Khulafaurrasyidin, dan para sahabat lainnya tidak pernah melakukannya. Hadis-hadits yang menjelaskan masalah ini tidak sahih. Talkin yang dibolehkan adalah talkin orang yang sedang sakaratul maut sebelum dia meninggal dengan kalimat tauhid: “La ilaha illallah” (tiada tuhan selain Allah), […]


Pendapat yang sahih dari dua pendapat ulama dalam masalah talkin setelah kematian adalah tidak disyariatkan, bahkan bidah, dan setiap bidah adalah sesat. Hadis yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam “Al-Mu`jam al-Kabir” dari Sa`id bin Abdillah Al-Audi dari Abu Umamah Radhiyallahu `Anhu mengenai talkin mayit setelah dikuburkan disebutkan oleh Al-Haitsami pada vol. II dan III dalam kitab Majma` […]


Ketika ditimpa musibah, ucapkanlah, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji`un. Allahumma ajjirni fi mushibati wakhluf li khairan minha” (Sesungguhnya kita milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya lah kita kembali. Ya Allah, berilah pahala padaku atas musibahku ini dan gantilah dengan yang lebih baik darinya). Kami menyarankan Anda membaca kitab “Al-Adzkar (Zikir)” karya Imam An-Nawawi Rahimahullah dan […]


Seorang Muslim wajib berpegang dan bersandar pada Allah dalam memperoleh manfaat dan menolak mudarat dari dirinya. Jika ujian datang atau musibah menimpa maka hendaknya dia bersabar dan terus mengharap pahala dari Allah, memahami bahwa itu semua terjadi karena ketetapan Allah, dan memohon kepada Allah agar menyingkap kesusahannya dan menggantinya dengan kebaikan. Begitu pula hendaknya dia […]


Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui hal yang maslahat bagi para hamba-Nya. Allah Maha Mengetahui tentang diri mereka. Tidak ada yang tersembunyi dari-Nya. Allah memberi ujian bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dengan berbagai jenis musibah pada diri, anak, orang-orang yang dikasihi dan harta mereka, agar Allah mengetahui -pengetahuan zahir- seorang mukmin yang sabar […]


Kewajiban shalat Jumat tidak gugur atas diri orang yang shalat Istisqa. Kami tidak mengetahui seorang ulama yang berpendapat sebaliknya. Adapun jika Id bertepatan dengan shalat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat gugur atas diri orang yang telah melaksanakan shalat Id kecuali imam, karena dia harus hadir ke masjid dan melaksanakan shalat Jumat bersama jemaah yang hadir. […]


Salat Istisqa sebanyak dua rakaat, dengan membaca bacaan secara keras, demi mencontoh perbuatan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Banyak ahli fikih menyebutkan bahwa hikmah dari perbuatan ini adalah -wallahu a’lam- optimis terjadinya perubahan keadaan dari keadaan krisis menjadi keadaan sejahtera. Ad Daraquthni meriwayatkan hadits dari Abu Ja`far Al-Baqir secara mursal, dengan redaksi, “Beliau mengubah posisi selendang beliau dengan harapan musim kemarau berubah.” Sebagaimana disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram. Wabillahittaufiq, wa […]