Fiqih

Memakan Harta Warisan Mayit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 20221 min read
Memakan Harta Warisan Mayit

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Menyatakan, bahwa mereka itu orang-orang badui. Ketika salah seorang diantara mereka yang meninggal dunia dan tidak ada yang mendampinginya kecuali satu orang saja umpamanya, maka orang tersebut melepaskan tembakan agar orang yang mendengar suaranya datang untuk membantunya dalam pengurusan jenazah, menyalatkan dan menguburkannya.Mereka itu datang dari tempat yang jauh dan butuh dikasih makan. Pertanyaannya, bolehkah membuatkan makanan untuk mereka menggunakan harta warisan mayit?
HomeRadioArtikelPodcast