Fiqih
Kewajiban Yang Harus Dikeluarkan Dari Harta Mayit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saudara kandung saya mati dengan meninggalkan saya dan dua orang istri saja. Saya dan dia bermitra dalam real estate, aset kekayaan dan sebagainya. Kami punya hutang, dan saya ingin membereskan harta warisannya dengan menjual dan menaksir harganya agar dapat melunasi hutang dan memberikan bagian warisan kedua istrinya.
Pertanyaannya, berapakah bagian warisan kedua istrinya? Apakah hutang kami dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan? Bolehkah menjual real estate atau menaksir harganya, dan bagaimana caranya?