shalat

Menalkin Mayit, Mengiringi Jenazah Dengan Bersuara, Menginjak Dan Duduk Di Atas Kuburan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 20222 min read
Menalkin Mayit, Mengiringi Jenazah Dengan Bersuara, Menginjak Dan Duduk Di Atas Kuburan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyan 1 : Banyak orang mengatakan bahwa talkin (mayit setelah dikuburkan) itu haram, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya. Benarkah demikian? Pertanyan 2 : Bolehkah mengiringi jenazah dengan bersuara, seperti para pelayat mengucapkan, “Tauhidkan Allah”, atau “Berzikirlah kepada Allah”, dan lain sebagainya? Pertanyan 3 : Ketika mengiringi penguburan mayit, banyak orang memotong pepohonan yang ada di pekuburan setelah mayit dikuburkan. Sebagian yang lain menginjak-injak kuburan dan sebagian lagi duduk-duduk di atasnya. Apakah perbuatan ini dibolehkan? Bagaimana hukumnya dalam syariat Allah?
HomeRadioArtikelPodcast