shalat
Menalkin Mayit, Mengiringi Jenazah Dengan Bersuara, Menginjak Dan Duduk Di Atas Kuburan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyan 1 :
Banyak orang mengatakan bahwa talkin (mayit setelah dikuburkan) itu haram, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya. Benarkah demikian?
Pertanyan 2 :
Bolehkah mengiringi jenazah dengan bersuara, seperti para pelayat mengucapkan, “Tauhidkan Allah”, atau “Berzikirlah kepada Allah”, dan lain sebagainya?
Pertanyan 3 :
Ketika mengiringi penguburan mayit, banyak orang memotong pepohonan yang ada di pekuburan setelah mayit dikuburkan. Sebagian yang lain menginjak-injak kuburan dan sebagian lagi duduk-duduk di atasnya. Apakah perbuatan ini dibolehkan? Bagaimana hukumnya dalam syariat Allah?