Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda berkewajiban mengeluarkan pengganti dari zakat yang dicuri, sebab Anda belum terlepas dari kewajiban zakat tersebut kecuali telah menyerahkannya kepada para mustahik zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika uang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi berasal dari zakat maka wajib disalurkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat saat sampai ke yayasan. Namun jika uang tersebut berasal dari selain zakat maka tidak ada larangan memakainya untuk berbisnis demi kemaslahatan yayasan karena hal demikian menambah keuntungan bagi yayasan dan para pemegang saham. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


a- Orang yang wajib mengeluarkan zakat lalu menundanya tanpa alasan yang syar’i, maka dia berdosa. Ini berdasarkan dalil dari Alquran dan Sunah yang menganjurkan segera mengeluarkan zakat pada waktunya. b- Orang yang wajib mengeluarkan zakat tetapi tidak mengeluarkan pada waktunya, maka dia wajib mengeluarkan setelahnya. Meskipun penundaan zakat berlangsung hingga beberapa tahun, dia tetap wajib […]


Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Uang emas dan perak, lembaran berharga (bank note) yang dihukumi seperti keduanya dan barang dagangan wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan melewati haul. Berdasarkan hal tersebut, Anda wajib mengeluarkan zakat uang yang Anda peroleh dan mencapai nisab di bulan Rajab ketika masuk bulan Rajab pada tahun berikutnya. Namun jika Anda ingin mengeluarkannya di bulan […]


Yayasan berkewajiban menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebelum shalat Id dan tidak boleh menundanya; karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memberikannya kepada kaum fakir sebelum shalat Id. Yayasan bertindak sebagai wakil dari muzakki (orang yang berzakat) tidak boleh menerima zakat fitrah kecuali dalam batas kemampuannya untuk menyalurkan zakat ini […]


Kebiasaan buruk mereka ini tidak menjadi halangan memberi mereka zakat fitrah; karena kebiasan ini tidak mengeluarkan mereka dari agama Islam. Hanya saja mereka ini merupakan orang-orang mukmin karena keimanan mereka namun fasik karena mengonsumsi barang-barang haram. Pemerintah berkewajiban melarang mereka mengomsumsinya dan menghukum mereka atas pelanggaran ini. Kami berdoa semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan […]


Tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah mereka dan mereka pun tidak berhak mendapatkan bagian zakat fitrah. Jika bagian zakat fitrah itu diberikan kepada mereka, maka zakat itu tidak sah, namun seorang Muslim boleh berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sesuatu selain dari zakat fardu. Patut diingat bahwa merupakan suatu kewajiban untuk tidak mempekerjakan mereka dan cukup […]


Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang merupakan malam pertama bulan Syawwal- dan berakhir saat shalat Id dimulai. Hal itu karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id, dan berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, […]


Pertama, jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah dari waktunya padahal dia ingat akan kewajiban ini, maka dia berdosa dan harus bertobat serta tetap membayar zakat fitrahnya sebab zakat fitrah termasuk ibadah yang tidak gugur meskipun telah keluar waktu, seperti halnya shalat. Mengingat bahwa penanya menyebutkan bahwa dia lupa mengeluarkannya, maka dia tidak berdosa, namun tetap […]


Zakat fitrah yang harus dibayarkan ialah satu sha’ gandum, kurma, beras atau makanan pokok negara setempat per orang, baik laki-laki maupun perempuan tua maupun muda. Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah lebih dari itu dengan niat sedekah sebagaimana yang telah Anda lakukan meskipun Anda tidak memberitahukan hal tersebut kepada si fakir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Kadar zakat fitrah itu sebesar satu sha` kurma, jawawut, kismis, keju atau makanan. Waktu mengeluarkannya adalah malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Pembayarannya boleh disegerakan dua atau tiga hari sebelumnya. Zakat fitrah diberikan kepada kaum fakir miskin di negeri orang yang mengeluarkannya. Pendistribusian zakat fitrah boleh dialihkan ke negeri lain yang penduduknya lebih membutuhkan. […]