Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang melihat hilal Ramadhan pada malam 30 bulan Sya’ban, atau mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi bahwa dia melihatnya, lalu berpuasa keesokan harinya berdasarkan rukyat ini, maka puasa yang dia lakukan itu sah dan tidak wajib di-qadha. Adapun orang yang berpuasa tanpa melihat hilal atau tanpa mendapat kabar dari orang terpercaya yang bersaksi […]


Dia wajib meng-qadha, karena dia telah memutuskan sudah masuk bulan Ramadhan, sedangkan dia berpuasa pada hari syak. Puasa pada hari syak itu tidak boleh dan tidak sah, apabila telah jelas masuknya bulan Ramadhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang berpuasa pada tanggal 30 Sya`ban tanpa memastikan melihat hilal sesuai syariat, lalu ternyata puasa itu bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan, maka puasanya tidak sah, karena tidak berdasarkan tuntunan syariat. Puasa tersebut juga dilakukan pada hari syak (meragukan) yang telah diharamkan oleh sunah yang sahih. Oleh karena itu, dia wajib meng-qadhanya. Ibnu Qudamah […]


Jika rukyat telah ditetapkan di ibu kota, maka penduduk desa itu harus berpijak pada rukyat yang ada di ibu kota dan melaksanakan puasa bersama kaum Muslimin yang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah Komite mempelajari pertanyaan, Komite memberikan jawaban sebagai berikut: Syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan komprehensif. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِينًا ” Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” […]


Kaum Muslimin yang ada di negara non-Muslim boleh membentuk panitia khusus yang terdiri dari kaum Muslimin yang bertugas untuk menentukan hilal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzul Hijjah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah membahas permasalahan ini, dan telah mengeluarkan keputusan yang isinya: Pertama: Perbedaan mathla` hilal (tempat munculnya hilal) awal bulan merupakan perkara yang telah diketahui dengan jelas, baik dengan indera maupun logika. Tidak ada seorang ulama pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi, perbedaan pendapat terjadi mengenai mempertimbangkan […]


Hisab falak tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Yang dijadikan sebagai acuan adalah melihat bulan. Oleh karena itu, jika orang-orang belum melihat hilal Ramadhan pada malam 30 Sya’ban, maka mereka harus menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 hari, dihitung dari awal Sya’ban. Begitu juga jika mereka belum melihat hilal bulan Syawal […]


Pertama, pendapat benar yang harus dilaksanakan adalah kandungan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungannya (bulan).” Yaitu bahwa yang dijadikan sebagai patokan dalam memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan […]


Syariat Islam adalah syariat yang toleran dan hukum-hukumnya komprehensif serta menyeluruh, meliputi jin dan manusia, baik ulama maupun awam, penduduk kota maupun pedalaman. Oleh karena itu, Allah memudahkan jalan bagi mereka untuk mengetahui waktu-waktu ibadah dengan menciptakan tanda-tanda dimulai dan berakhirnya waktu ibadah, yang dapat diketahui semua orang. Misalnya, Allah menjadikan tergelincirnya matahari sebagai tanda […]


Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan mengenai permasalahan ini yang isinya sebagai berikut: Pertama: Perbedaan mathla` hilal (tempat munculnya hilal) awal bulan merupakan perkara yang telah diketahui dengan jelas, baik secara indrawi maupun logika. Tidak ada seorang ulama pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi, perbedaan pendapat terjadi dalam pembahasan […]


Para ulama sepakat bahwa mathaali` hilal (wilayah melihat hilal) berbeda-beda. Ini merupakan hal yang sudah dapat diketahui baik secara indrawi maupun logika. Namun, mereka berbeda pendapat apakah perbedaan mathaali` tersebut dipertimbangkan untuk penentuan awal dan akhir Ramadhan atau tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan mathaali` dipertimbangkan dalam penentuan […]