pernikahan
Mengumumkan Pernikahan Hanya Dengan Kehadiran Saksi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin meminta fatwa kepada Anda, terkait akad nikah yang dilakukan dengan ijab dan qabul oleh wali wanita dan suami dihadapan empat saksi lelaki, kemudian setelah itu diumumkan hanya kepada sebagian orang, apakah ini termasuk bentuk pengumuman sebuah pernikahan , dan apakah akad nikah ini sah atau tidak?