pernikahan

Pengantin Lelaki Menempati Pelaminan Di antara Para Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 2, 20231 min read
Pengantin Lelaki Menempati Pelaminan Di antara Para Wanita

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum syariat tentang pesta pernikahan dengan cara mengantarkan pengantin lelaki kepada pengantin perempuan di hadapan para wanita, dan menyandingkan keduanya di atas pelaminan agar dilihat para wanita? Padahal secara otomatis pengantin lelaki akan melihat para wanita yang bukan mahramnya, sedangkan mereka berhias dengan sangat molek. Apakah boleh menyediakan tempat pelaminan untuk kedua pengantin? Padahal biasanya para wanita datang ke pesta pernikahan turut memukul rebana guna mengumumkan pernikahan. Apa yang harus kami perbuat sebagai suami yang merasa tidak senang apabila istri kita dilihat pengantin lelaki ketika berada di atas pelaminan? Sebab menurut adat, pengantin lelaki harus menduduki tempat pelaminan. Dan apa yang harus diperbuat wanita yang bukan mahram terhadap pengantin lelaki dalam kondisi seperti itu? Saya mohon Anda yang terhormat untuk memberikan fatwa tentang hukum syariat terkait masalah ini, dan menunjukkan kami cara yang baik dalam bentuk fatwa tertulis, agar semua orang dapat membacanya, dan mengetahui ajaran agama, akhlak dan adat mereka yang mulia ini.
HomeRadioArtikelPodcast