Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang da’i menyampaikan dalil yang berbeda berdasarkan perbedaan kondisi orang yang bertanya dan orang yang berdebat dengannya. Bisa jadi orang tersebut menerima dasar permasalahan, mengakui hal-hal yang harus dia amalkan dan dia kerjakan dengan komitmen. Seorang da’i tidak perlu menyibukkan diri dengan berdalil dan berargumentasi tentang penetapan dasar permasalahan tersebut. Pengakuan si penanya atau lawan […]


Jika pemasalahannya adalah seperti yang disebutkan, yaitu merekam dan menjaga alat perekam dan kasetnya dari penyalahgunaan orang lain, maka hal itu boleh. Bahkan, perbuatannya tersebut malahan bisa dianjurkan jika dapat membantu kepentingan pendalaman agama dan membantu proses mendapatkan ilmu yang bermanfaat karena sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Kenyataan bahwa alat perekam banyak digunakan […]


Menyontek ketika ujian atau melakukan perbuatan curang lainnya hukumnya haram. Orang yang melakukannya dianggap telah melakukan salah satu dari dosa bersar, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda من غشنا فليس منا ” Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” Tidak ada perbedaan dalam hal ini […]


Tujuan dari diskusi dan debat dalam masalah keilmuan adalah mencari kebenaran berdasarkan dalil dan tanpa fanatik terhadap satu pendapat. Siapa yang benar, maka dialah yang diikuti. Siapa yang salah wajib ditinggalkan. Perlu diperhatikan agar debat dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan paksaan dan kekerasan. Allah Subhanahu memerintahkan kaum Mukminin ketika bertikai untuk mengembalikannya kepada […]


Kehadiran Anda di majlis ulama-ulama Ahlussunnah wal Jamaah dan mengambil ilmu dari majlis tersebut merupakan perbuatan baik sehingga ayah Anda tidak punya hak untuk melarang Anda. Berupayalah dengan hikmah dan nasihat yang baik untuk memahamkan ayah Anda tentang hal itu. Jika ayah Anda bukan penganut mazhab Ahlussunnah wal Jamaah, maka nasihatilah ia dan jelaskan kepadanya […]


Pertama, Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan tentang membedah mayat orang mati yang isinya: Masalah ini sebenarnya terbagi menjadi tiga macam: Pertama, membedah dengan tujuan meneliti tuduhan tindak kriminal. Kedua, membedah dengan tujuan meneliti penyakit menular untuk mengambil tindakan antisipasi yang cukup dalam mencegah penularannya. Ketiga, membedah untuk tujuan studi ilmiah […]


Seorang Muslim dilarang menulis cerita dusta seperti ini. Cerita yang ada dalam Alquran, Sunah dan cerita nyata lainnya yang sesuai dengan realitas dan kenyataan, semua itu sudah mengandung pelajaran dan nasihat yang cukup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Seorang Muslimah boleh keluar rumah dengan memakai pakaian Islami, tidak memakai wewangian, tidak menunjukkan perhiasannya dan tidak berjalan dengan berlenggak-lenggok. Dan hal itu adalah untuk tujuan melakukan shalat di masjid, mengikuti pendidikan, mempelajari apa yang dia perlukan dan mengunjungi para kerabat, para tetangga wanita, atau teman-teman wanitanya. Hal ini jika dia tidak khawatir […]


Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: Bercampurnya antara laki-laki dan perempuan di sekolah-sekolah atau tempat lainnya merupakan salah satu kemungkaran yang besar dan kerusakan yang berat di dunia dan akhirat. Sehingga, seorang wanita tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara lelaki dan perempuan. Walinya juga tidak boleh […]


Jika puisi mengandung kebohongan, syirik, senda gurau (yang tidak bermanfaat), candaan, menggoda orang, dan sejenisnya, maka puisi tersebut dilarang. Jika mengandung ajakan kepada kebaikan dan hikmah-hikmah agama Islam, pembelaan atas kebenaran, dan sejensinya, maka puisi tersebut dibenarkan. Kesimpulannya, hukum puisi tergantung pada hukum apa yang terkandung di dalam puisi tersebut. Namun, menggunakan rebana hanya dibolehkan […]


Tidak boleh mengajarkan dan mempelajari musik, menggambar makhluk yang bernyawa dan tidak boleh terjadi percampurbauran antara siswa laki-laki dan perempuan di seluruh fase pendidikan. Karena, semua ini mengandung bahaya yang sangat besar, kerusakan yang fatal dan bertentangan dengan teks agama yang menunjukkan keharaman alat-alat musik, menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa dan percampurbauran antara laki-laki dan perempuan. […]


Jika pekerjaan-pekerjaan seni dan jenis pendidikan yang Anda lakukan tidak ada yang bertentangan dengan syariat, maka hal itu tidak apa-apa. Tentang menggambar, terdapat penjelasan lebih lanjut. Jika maksudnya adalah menggambar hal-hal yang bernyawa, maka hal itu tidak boleh, berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berupa ancaman tentang hal […]