jihad

Pria Mengajar Wanita Tanpa Ada Hijab

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 12, 20222 min read
Pria Mengajar Wanita Tanpa Ada Hijab

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanyalah bagi Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelah beliau. Wa ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permintaan fatwa yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari ketua dan anggota dewan syariah di Fakultas Syariah dan Studi Islam di Universitas Kuwait. Pertanyaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 1202, tanggal 11/3/1416 H. Pertanyaan para peminta fatwa tersebut adalah sebagai berikut: Apakah seorang dosen pria boleh mengajar para mahasiswi tanpa ada hijab antara mereka, sehingga para mahasiswi melihat dosen pria tersebut dan dosen itu pun melihat mereka, walaupun pada umumnya dosen tidak melihat wajah para mahasiswi karena mayoritas mereka memakai cadar? Apakah seorang mahasiswi boleh datang ke kantor dosen dan berbincang dengannya tanpa adanya hijab antara mereka, walaupun pada umumnya dosen tersebut tidak melihat wajah mahasiswinya? Dan apakah mahasiswi tersebut boleh duduk di kantor sang dosen untuk berbincang-bincang tentang materi kuliah dan hal lainnya tanpa ada mahram atau mahasiswi lain yang menemaninya, dan dosen tersebut menjelaskan materi kuliah kepadanya atau menjawab berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan mata kuliah atau masalah lainnya? Dan perlu kami sampaikan bahwa sebenarnya hal itu dapat dilakukan melalui telepon. Disamping itu sebagian dosen juga masih muda atau baru mulai masuk usia tua, dan pada umumnya para mahasiswinya masih muda.
HomeRadioArtikelPodcast