jihad
Guru Perempuan Duduk Bersama Guru Laki-laki

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 12, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →
Pertanyaan 1: Di sini, Aljazair terdapat banyak fenomena buruk, di antaranya adalah fenomena bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, yang menyebabkan tersebarnya kerusakan dan dekadensi moral.
Lantas bagaimana kami dapat melanjutkan studi kami, sedangkan kami adalah para wanita yang memakai hijab dan kondisi di lembaga-lembaga pendidikan sangat buruk, dan suasananya pun penuh dengan nafsu binatang, wal `iyaadzu billah (kami berlindung kepada Allah darinya)? Apakah hijab kami adalah rumah, sebagaimana yang dikatakan kepada kami?
Pertanyaan 2: Apakah menurut syariat perempuan tidak boleh duduk bersama para guru lelaki di sekolah, meskipun dengan tujuan yang mulia dan dengan niat yang benar, tanpa ada keraguan sama sekali?