jihad
Merekam Pengajian

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang membeli alat perekam untuk merekam hal yang berguna bagi dirinya dalam hidupnya, baik merekam Alquran, hadis Nabi, khotbah-khotbah maupun pelajaran-pelajaran yang disampaikan para guru kepada para muridnya di sekolah setiap minggu dengan tujuan agar dia bisa mengambil manfaat dari rekamannya itu.
Dia tidak merekam lagu-lagu, hiburan, dan apapun yang diharamkan. Dia sendiri yang menjaga alat perekam tersebut dan kaset-kasetnya. Orang lain tidak merekam dengan alat perekam itu dan tidak seorang pun menyalahgunakan kaset. Apa hukum hal tersebut?