Persusuan

Seorang Wanita Menopause Menyusui Bayi, Apakah Statusnya Menjadi Mahram?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 22, 20232 min read
Seorang Wanita Menopause Menyusui Bayi, Apakah Statusnya Menjadi Mahram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami tiga orang bersaudara dan memiliki beberapa orang anak. Ibu kami sudah tua, usianya kira-kira enam puluh tahun. Dalam usia tersebut ibu kami menyusui anak laki-laki saudara saya. Enam belas tahun kemudian, dia menyusui putra saya. Ibu saya menyusui mereka berdua dengan memasukkan puting ke dalam mulut mereka sekadar untuk mendiamkan agar tidak terus menangis. Namun saat menyusui, ibu kami merasakan ada sesuatu yang keluar dari payudaranya seperti air, dan itu dia rasakan berulang kali. Dalam alasan ini, apakah anak saya haram menikah dengan putri-putri pamannya? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberikan pahala dan berbuat baik kepada Anda. Jika berkenan, mohon fatwa ini dibuat dalam bentuk resmi.
HomeRadioArtikelPodcast