Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Menurut jumhur ulama, barang yang tidak ditakar dan ditimbang seperti kain, hewan dan lain sebagainya boleh dibeli dengan barang sejenis dan sebanding atau tidak demikian. Pembayaran juga boleh secara nasi’ah (dengan tenggang waktu) atau tidak, yaitu sebagian barang ditangguhkan penyerahannya, dan uang muka dibayar saat transaksi. Agar tidak terjadi transaksi yang terlarang yaitu hutang dengan […]


Transaksi hewan sejenis dan tidak sebanding dalam tempo tertentu hukumnya boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah bin `Amr radhiyallahu `anhuma berkata, أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أبعث جيشًا على إبل كانت عندي، قال: فحملت الناس عليها حتى نفدت الإبل، وبقيت بقية من الناس، قال: فقلت: […]


Pertama, menurut pendapat yang benar masalah transaksi barang-barang yang berlaku hukum riba adalah diharuskan barangnya sejenis dan serah terima di tempat transaksi, jika barang tersebut sejenis. Adapun jika tidak sejenis maka boleh menjual barang dengan barang lain dengan ukuran yang berbeda, dengan syarat harus ada serah terima di tempat transaksi, kecuali jika salah satu dari […]


Pertama, riba itu diharamkan di setiap transaksi, dan dalam bentuk apapun kepada pemilik modal dan orang yang meminjam dengan sistem bunga baik peminjam tersebut orang miskin maupun orang kaya, dan keduanya sama-sama berdosa. Bahkan mereka berdua dan orang yang membantu mereka berdua dalam transaksi tersebut akan dilaknat, seperti pencatat dan saksinya, berdasarkan sifat umum ayat-ayat […]


Barang-barang yang termasuk dalam hukum riba adalah emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam serta barang-barang yang memiliki kesamaan sifat dengan enam jenis barang tersebut yaitu pada emas dan perak karena memiliki nilai dan pada jenis yang lain karena memiliki takaran tertentu dan merupakan bahan makanan, hal ini berdasarkan pendapat yang sahih dari beberapa ulama. […]


Hadis, الربا ثلاث وسبعون بابا “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud) Juga diriwayatkan oleh Hakim dengan tambahan kalimat, أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم “Riba yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri dan yang paling berat adalah merusak kehormatan […]


Seorang Muslim harus pasrah dan ridha dengan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta`ala, meskipun dia tidak mengetahui alasan hukum-hukum tersebut menjadi wajib atau haram. Akan tetapi sebagian hukum tersebut ada yang tampak jelas alasan haramnya, seperti alasan haramnya riba, karena ia merupakan eksploitasi kebutuhan fakir miskin dan melipatgandakan hutang kepadanya. Hal itu semata-mata muncul atas dasar […]


Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba nasiah. Riba fadhl adalah menukar bahan makanan yang sejenis dengan ukuran tertentu, disertai tambahan dari salah satu bahan makanan tersebut. Atau menukar barang sejenis dengan timbangan tertentu disertai tambahan dari salah satu barang tersebut. Seperti menukar […]


Praktik semacam itu termasuk menjual sesuatu yang tidak Anda miliki dan tidak ada pada Anda. Oleh karena itu, menjual barang ini hukumnya tidak boleh, sampai Anda menerima dan menjadikannya sebagai milik Anda. Jika barang dagangan itu milik Anda, maka boleh dijual kepada pembeli dengan harga yang kedua pihak sepakati dan ridhai, dengan tetap memperhatikan keuntungan […]


Jika posisi Anda adalah sebagai wakil dalam membeli barang dagangan yang diinginkan pelanggan, maka tidak mengapa mengambil seluruh atau sebagian uang pembelian barang itu dari orang yang mewakilkan kepada Anda. Setelah itu, Anda membelikan barang dagangan sesuai dengan pesanannya. Dan, hal ini tidak dinamakan jual beli karena Anda tidak memiliki barang dagangan saat terjadi akad […]


Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual barang dagangan di tempat ia dibeli, sampai barang itu dibawa para pedagang ke tempat tinggal mereka. Begitu menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Jika pembeli telah memindahkan barang dagangan ke tempat […]


Tidak boleh menjual mobil baik secara tunai maupun tenggang waktu dengan kredit atau bukan kredit kecuali setelah pemiliknya memiliki barang tersebut menjadi miliknya, dan menerimanya dengan penerimaan yang penuh, yaitu pembeli pertama menerima barangnya, dan memilikinya, kemudian memindahkan barang tersebut menjadi miliknya sendiri. Hanya dengan memperoleh dokumen pabean sebelum menerima mobil dan memilikinya dengan penuh […]