Jual Beli
Riba Diharamkan Atas Pemberi Pinjaman Dan Peminjam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 29, 2022•4 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah riba diharamkan pada setiap transaksi, dan dalam bentuk apapun kepada kedua belah pihak (pemberi pinjaman dan peminjam) secara mutlak. Atau hanya diharamkan kepada pemberi pinjaman saja. Jika tidak ada dosa bagi peminjam apakah hal itu disyaratkan pada orang yang membutuhkan uang, tidak mampu atau fakir miskin, atau tidak disyaratkan demikian.
Jika diperbolehkan bagi orang yang membutuhkan, apakah bagi orang yang tidak terlalu membutuhkan boleh meminjam dari bank yang melakukan transaksi riba dengan bunga 15% setiap tahun, sehingga dia bisa menjalankan usaha dengan uang pinjaman tersebut, dan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga yang disyaratkan oleh bank yaitu 50 % dalam setiap tahun. Dengan uang pinjaman tersebut dia dapat menghasilkan keuntungan dari usahanya lebih besar 35% dari bunga yang disyaratkan oleh bank. Ataukah ini tidak diperbolehkan?