Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kalian tidak boleh melakukan transaksi pinjaman riba, karena Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman berat terhadap orang-orang yang melakukannya, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan harta riba, pemberi makan riba, kedua saksinya, dan pencatatnya. Dalam kondisi apapun riba tidak diperbolehkan. Kalian jangan membeli tempat yang kalian utarakan tadi kecuali apabila […]


Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang Muslim tidak boleh melakukan transaksi riba, sekalipun masyarakatnya dibangun atas dasar riba; sesuai sifat umum dalil-dalil yang mengharamkan riba. Dia berkewajiban mengubah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia harus pindah dari masyarakat tersebut, demi menjauhi kemungkaran dan takut tertimba azab yang akan menimpa mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Pertama, boleh membeli ayam dengan cara ditimbang. Ini adalah hukum asalnya, dan kami tidak mengetahui dalil yang menyelisihinya. Kedua, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام “Sesuatu yang dalam kadar banyak memabukkan, maka dalam kadar sedikitnya juga haram.” Jika cuka ini dalam jumlah banyak memabukkan, maka jumlah sedikitnya pun haram dan […]


Ya, diperbolehkan jual beli hewan dengan cara ditimbang, karena menjualnya dengan melihat saja tanpa ditimbang hukumnya boleh menurut ijmak. Kotoran dan makanan yang ada di perutnya tidak mempengaruhi kebolehan menjualnya, karena itu termasuk bagiannya. Oleh karena itu boleh menjual hewan, termasuk kandungan perutnya, dengan sistem timbangan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, karena tindakan ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa, dan Allah Subhanahu wa Ta`ala telah melarangnya, seraya berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah […]


Menukar mobil spesifikasi tertentu dengan mobil spesifikasi tertentu yang lain itu boleh, baik sejenis atau tidak sejenis, begitu juga harganya sama atau ada selisih, karena mobil bukan termasuk jenis barang ribawi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membawa mobil lama ke dealer untuk menukarnya dengan mobil baru dan membayar selisih harga antara kedua mobil tersebut. Hal ini tidak termasuk dua jual beli dalam satu jual beli (bai`atain fi bai`ah), akan tetapi termasuk menukar mobil dengan mobil lain dengan ada perbedaan harga. Dalam jual beli […]


Jika masalahnya demikian maka transaksi tersebut tidak dilarang; karena intan dan batu permata tidak terkena hukum riba jika salah satu jenisnya dijual dengan jenis lainnya, baik sama atau ada tambahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jual beli garam dengan garam tidak diperbolehkan kecuali jika sama takarannya dan diserahterimakan secara langsung. Adapun menjual garam dengan jenis barang lain yang menjadi obyek riba seperti gandum, jawawut (barley) dan kurma, maka diperbolehkan tidak sama takarannya namun (penjual dan pembeli) tidak diboleh berpisah sebelum serah terima; sesuai hadits `Ubadah bin Ash-Shāmit radhiyallahu `anhu dari […]


Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung unsur riba, yaitu transaksi kopi dengan bahan makanan dengan tempo tertentu, dan itu termasuk riba nasiah. Akan tetapi jika tidak berdasarkan kesepakatan saat transaksi, dan itu lebih bermanfaat maka hal itu boleh, karena tidak mengandung sesuatu […]


Transaksi kain dengan kain yang sama ukurannya atau tidak sama, baik itu sejenis atau tidak, secara kontan atau dalam tempo tertentu adalah boleh karena kain tidak termasuk jenis barang yang terdapat hukum riba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.