Jual Beli

Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 29, 20221 min read
Transaksi Kopi Dengan Gandum dalam Tempo Tertentu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Melalui surat ini kami beritahukan kepada Anda, bahwa di tempat kami ada seseorang yang menjual kopi Nibaria sebanyak seratus karung dengan harga empat puluh ribu riyal. Pembayarannya ditangguhkan sampai bulan Muharram tahun 1414 H, padahal transaksinya dilakukan pada tanggal 22 Syawal tahun 1413 H. Keduanya sepakat pembayarannya diganti dengan lima puluh ton gandum dan diserahkan langsung oleh pembeli kopi kepada penjual. Mohon fatwanya: Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau tidak? jika transaksi tersebut tidak boleh, apakah pembeli harus mengembalikan kopi kepada penjualnya, atau dia harus membayar harganya yaitu empat ribu riyal sebagaimana kesepakatan saat transaksi? Semoga Allah membalas Anda dengan lebih baik, dan memanjangkan umur Anda.
HomeRadioArtikelPodcast