kafarat

Membagikan Uang Yang Senilai Dengan Biji-bijian Kepada Sepuluh Orang Miskin Dalam Kafarat (Denda) Melanggar Sumpah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 30, 20231 min read
Membagikan Uang Yang Senilai Dengan Biji-bijian Kepada Sepuluh Orang Miskin Dalam Kafarat (Denda) Melanggar Sumpah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah boleh membagikan uang senilai biji-bijian kepada sepuluh orang miskin dalam kafarat (denda) melanggar sumpah? Manfaat uang pada saat ini lebih banyak. Di samping itu, seseorang tidak dapat menemukan sepuluh orang miskin dalam satu waktu.
HomeRadioArtikelPodcast