kafarat
Membagikan Uang Yang Senilai Dengan Biji-bijian Kepada Sepuluh Orang Miskin Dalam Kafarat (Denda) Melanggar Sumpah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 30, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apakah boleh membagikan uang senilai biji-bijian kepada sepuluh orang miskin dalam kafarat (denda) melanggar sumpah? Manfaat uang pada saat ini lebih banyak. Di samping itu, seseorang tidak dapat menemukan sepuluh orang miskin dalam satu waktu.