kafarat

Memberikan Kafarat Kepada Orang-orang Fakir Dalam Waktu Terpisah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 31, 20231 min read
Memberikan Kafarat Kepada Orang-orang Fakir Dalam Waktu Terpisah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika saya mempunyai tanggungan kafarat sumpah, apakah saya boleh bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin bukan dalam satu waktu? Misalnya saya memberikan kafarat kepada empat orang dalam satu hari dan enam sisanya pada hari yang lain setelah satu bulan. Jika saya tidak menemukan anak yatim, orang fakir atau orang miskin, apakah saya boleh memberikannya kepada lembaga sosial Islam di tempat saya berada? Apakah saya boleh memberikan makanan kepada lima orang dan saya kembali memberikan sisanya kepada lima orang tersebut sehingga seperti sepuluh orang?
HomeRadioArtikelPodcast