Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh mengambil upah atas penggunaan izin usaha seseorang yang memanfaatkannya melalui akad sewa, karena ada peraturan negara yang melarangnya. Negara melarang hal itu atas pertimbangan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Anda harus bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala sesuai dengan kemampuan Anda. Anda juga harus mencurahkan segala kemampuan Anda untuk membantu para pasien dengan tetap menunaikan hal-hal yang diwajibkan oleh Allah kepada Anda, seperti shalat, dan meninggalkan apa yang Dia haramkan atas Anda. Apa yang tidak dapat Anda lakukan untuk membantu pasien karena bukan […]


Realitas yang Anda sebutkan itu cukup menunjukkan bahwa Anda semua bekerja di perusahaan tersebut berdasarkan kontrak. Konsekuensinya, Anda tidak memiliki hak apa pun selain yang diatur dalam klausul-klausul kontrak sesuai syarat-syarat yang diakui oleh syariat, misalnya dalam hal penyediaan makan. Kontrak tersebut tidak boleh dilanggar, misalnya dengan mengambil makanan khusus penumpang pesawat, kecuali atas izin […]


Riba adalah haram, berdasarkan Alquran, sunah, dan ijmak. Riba merupakan salah satu perkara yang keharamannya sudah diketahui secara umum dalam ajaran Islam. Bekerja di bank yang mempraktikkan riba adalah haram karena bekerja di bank berarti saling menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat […]


Hadis yang melaknat penulis riba bersifat umum, mencakup penulis akad pertama, penyalinnya jika dokumen riba itu rusak, pencatat uang dalam jurnal, akuntan yang menghitung persentase riba dan menjumlahkan dengan pokok dana, pengirimkan uang ke penyimpan, dan lain sebagainya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Islam adalah agama yang toleran dan mudah, juga agama yang adil. Hukum orang muslim yang menghidangkan makanan bagi orang kafir tergantung tujuannya. Jika tujuan tersebut diperkenankan oleh syariat seperti mewujudkan keharmonisan di antara keduanya, mengajaknya ke dalam Islam, serta menyelamatkan dari kesesatan, maka ini adalah tujuan yang mulia. Di antara kaidah-kaidah yang ditetapkan syariah adalah […]


Seorang Muslim tidak boleh saling menolong dengan orang-orang tersebut dengan memperbaiki meja dan kursi sebagai tempat untuk makan babi dan minum khamar, baik dengan upah atau tanpa upah, karena ini adalah termasuk tolong menolong dalam dosa yang telah dilarang oleh Allah dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ […]


Tidak boleh bekerja sama dengan orang yang usahanya haram seperti memakan riba, bekerja sebagai profesi fotografi, dan menjual kaset nyanyian yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2) Wabillahittaufiq, […]


Minuman keras dan segala yang memabukkan diharamkan. Dengan demikian, mendirikan perusahaan minuman keras dan segala yang memabukkan, serta bekerja di tempat tersebut juga haram. Ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma yang telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, أتاني جبريل عليه السلام فقال: يا محمد: إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها وشاربها […]


Jika Anda dapat melaksanakan tugas kantor dan menyelesaikannya selama jam kerja sementara pekerjaan yang akan Anda lakukan di luar jam kantor tidak ada, maka Anda tidak diperkenankan untuk menerima lembur ini dan Anda tidak boleh mengambil uang yang diberikan kepada Anda dengan cara tersebut karena bonus lembur di luar jam kerja resmi diberikan kepada orang […]


Yang wajib dilakukan adalah mengambil senilai harga prangko dan telepon saja dan mengembalikan sisanya kepada pemilik surat dan orang yang menelepon, kecuali jika pemilik hak tersebut merelakannya, maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه ” Tidaklah halal harta benda seorang […]


Jika seorang penyembelih kurban mensyaratkan upah atau memang adat yang berlaku seperti itu, maka Anda wajib membayarnya di luar biaya kurban. Namun, jika tidak disyaratkan upah atau tidak ada adat seperti itu, maka Anda tidak wajib membayarnya. Jika Anda membayar secara sukarela, maka itu merupakan hal yang baik. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa […]